Obligor BLBI Tak Kooperatif Harus Dijerat KPK

Selasa, 23 Desember 2014 – 03:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan dan Industri (Ekuin), Rizal Ramli meminta para obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah menerima surat keterangan lunas (SKL) agar segera memenuhi kewajibannya. Hal itu disampaikannya usai dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan penerbitan SKL BLBI‎.

"Banyak dari pengusaha itu yang sekarang masih sangat kaya raya. Kewajibannya yang belum dipenuhi pada pemerintah Indonesia tolong dipenuhi," kata Rizal di KPK, Senin (22/12).

BACA JUGA: Pemilik Suara di Demokrat Dipastikan Pilih SBY

Menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu mengungkapkan, kewajiban seorang obligor bisa saja hilang. Namun, katanya, hal itu bisa terjadi apabila obligor BLBI berada dalam kondisi bangkrut.

Karenanya pria kelahiran Padang, 10 Desember 1954 itu meminta KPK untuk menindak tegas obligor-obligor yang sebenarnya memiliki kemampuan untuk memenuhi ‎kewajiban, tetapi tidak mau memenuhinya.  Dengan ketegasan KPK, kata Rizal, maka uang negara bisa diselamatkan.

BACA JUGA: Rampo: Jangan Halangi SBY Jadi Ketum Demokrat

"KPK harus tegas untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelamatkan uang negara," tandasnya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan kasus BLBI itu KPK juga pernah meminta keterangan ‎mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan terhadap obligor yang tidak bersikap kooperatif.

BACA JUGA: Golkar Terbagi 3, Kubu Ical, Agung dan Golkar Putih

Laksamana menjelaskan, SKL dikeluarkan ‎pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Hanya saja Laksamana menegaskan bahwa penerbitan SKL sudah sesuai dengan ‎TAP MPR 10 Tahun 2001, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional.

Laksamana menambahkan, semangat pembentukan UU dan TAP MPR itu adalah untuk memberikan insentif kepada obligor yang kooperatif dan memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dwi Persilakan KPK Tindak Jika Ada Jajaran Pertamina Terlibat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler