jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Taman Sari menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat, Selasa (7/6).
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan ketiga pelaku berinisial MNS, JK, dan SN itu ditangkap saat tengah nongkrong di sebuah warung kawasan Kampung Ambon.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Jaringan Kampung Ambon Ditangkap, Barang Buktinya, Wow
Adapun penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus narkoba sebelumnya.
"Tiga orang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu kami amankan. Mereka sempat mau kabur saat hendak ditangkap petugas," kata Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Palembang Krisis Guru, Wali Kota Dukung Honorer Diangkat jadi PPPK
Ketiga pelaku pun digeledah, tetapi, polisi tidak menemukan barang bukti berupa narkoba.
Namun, polisi menemukan sabu-sabu yang disembunyikan di sekitar warung tersebut.
"Ada sebelas paket sabu-sabu siap edar di dalam kotak berwarna merah tersebut dan sedotan plastik yang kami temukan di bawah pot bunga, tempat mereka duduk," ujar Rohman.
Polisi kemudian menyisir kawasan Kampung Ambon. Polisi lalu menggeledah sebuah kamar kos tak berpenghuni dan menemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, yakni alat hisap sabu-sabu dan dua senjata tajam jenis belati.
"Kami kembali geledah kamar kos sebelah dan ditemukan barang bukti dua senjata tajam, buku tabungan, timbangan, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 34,6 juta yang berada di atas plafon," ujar Rohman.
"Total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu siap edar yang kami amankan, yakni sebanyak 2,9 gram yang terbagi di beberapa plastik klip yang kami temukan," ujar Rohman.
Adapun uang tunai yang ditemukan polisi itu diduga hasil transaksi narkoba.
Ketiga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Taman Sari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (cr1/jpnn)
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi