Obor Rakyat Selebaran Agitasi, AJI Desak Polisi Cepat Bergerak

Kamis, 19 Juni 2014 – 18:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Umar Idris, menegaskan penanganan kasus Tabloid Obor Rakyat tidak bisa dengan menggunakan undang-undang pers.

Karena materi yang dimuat hanya berupa agitasi dan tidak cover both side, terkait isi pemberitaannya beberapa waktu lalu. Sehingga tidak layak disebut sebagai sebuah karya jurnalistik.

BACA JUGA: Soal Anggaran Bocor, Jokowi Tantang Prabowo Lapor ke KPK

“Melihat dari konten  tidak memenuhi syarat (sebagai karya jurnalistik). Itu seperti selebaran yang isinya hanya agitasi dan one side. Jadi tidak dilindungi UU Pers. Dewan Pers tidak bisa melakukan mediasi dengan UU Pers. Itu seharusnya sudah kepolisian yang menindak, sudah masuk pidana umum. Bukan hanya pelanggaran jurnalistik lagi," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (19/6).

Karena tidak memenuhi unsur-unsur jurnalistik, Idris menilai tindakan Tabloid Obor Rakyat dapat dikategorikan sebagai kampanye hitam.

BACA JUGA: Yakin Isu HAM Tak Gerus Elektabilitas Prabowo

Dimana materi isi yang ditampilkan hanya menyerang calon presiden Joko Widodo, lewat fitnah tanpa dilengkapi hak jawab dan penggalian sumber-sumber informasi yang baik. Apalagi kemudian juga hanya bersumber pada satu pandangan.

Idris juga menyayangkan sikap kepolisian yang diduga lamban dalam menyikapinya. Padahal tim sukses capres Jokowi-Jusuf Kalla telah melaporkannya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Polisi Batal Periksa Pemred Obor Rakyat

“Kepolisian terlihat masih ragu-ragu dan masih berpolemik apakah ini media apa bukan. Seharusnya kalau sudah ada klarifikasi dari Dewan Pers yang menyatakan itu bukan media, kepolisian sudah langsung bergerak memroses secara pidana," katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lautan Manusia Sambut Jokowi di Pekalongan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler