Obral Bebas Murni di Surabaya

Jumat, 24 Agustus 2012 – 10:41 WIB
SURABAYA – Tak salah jika Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai kebablasan dalam menjatuhkan vonis bebas untuk koruptor sehingga menjadi sorotan nasional. Sebab, kebanyakan vonis mencurigakan itu berjenis bebas murni. Artinya, perbuatan terdakwa tak terbukti mengandung unsur pidana.

Berdasar data di Pengadilan Tipikor Surabaya, sejak dibentuk pada akhir 2010, sudah 28 perkara yang divonis bebas di antara 254 perkara yang disidangkan di lembaga peradilan tersebut. Tanda-tandanya terlihat sejak awal pendirian pengadilan khusus tersebut. Meski pengadilan masih berumur hitungan bulan, hakim sudah membebaskan satu terdakwa korupsi.

Jumlah vonis bebas meningkat drastis pada 2011. Selama setahun, 25 perkara divonis bebas. Sedangkan pada 2012 ini, sudah dua perkara yang dibebaskan.

Dilihat dari jenis pembebasan, hakim pengadilan tipikor lebih banyak menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tak terbukti mengandung unsur pidana (bebas murni). Jumlahnya sebelas perkara. Dengan jenis putusan bebas murni itu, seolah-olah jaksa tak punya lagi cara untuk menempuh upaya hukum.

Contohnya, kasus korupsi pelepasan tanah eks Kantor Brigif 9/2 Kostrad milik Pemkab Jember ke PT Teguh Surya Milenia dengan kerugian negara Rp 9 miliar. Jaksa menyeret tiga terdakwa, yaitu mantan Sekda Jember Djoewito, Kepala Dinas Pasar M. Hazi, dan Mantan Kabag Pemerintahan Umum Jember Soediyanto.

Salah satu pertimbangan hakim adalah pelepasan tanah itu malah dianggap menguntungkan pemkab sehingga unsur korupsi yang merugikan negara tidak terbukti. Karena itulah, hakim akhirnya koor menjatuhkan vonis bebas murni.

Terbanyak kedua, jenis pembebasan onslaght, yaitu perbuatan terdakwa merupakan kesalahan namun bukan termasuk tindak pidana. Jumlahnya sembilan perkara. Salah satunya korupsi pengadaan lift Rumah Sakit BDH Surabaya dengan dugaan kerugian Rp 1,8 miliar.

Jaksa menyeret tujuh terdakwa. Mereka adalah Aris Abdullah (Plt kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya), Hariyanto (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK), Nur Wahyudi (ketua tim pemeriksa barang), Taufik Siswanto (anggota tim pemeriksa barang), Ananto Sukmono (direktur PT Sentrum Konsultan), Aulia Fitriati (direktur CV Aulia Konsolindo selaku konsultan pengawas), dan Gatot Suryanto (team leader).

Majelis hakim dalam vonisnya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memang salah, namun tak termasuk dalam unsur tindak pidana. Karena itu, terdakwa divonis bebas.
Di urutan selanjutnya, lima berkas ditolak karena sudah kedaluwarsa. Yaitu, kasus suap terhadap pejabat MA oleh mantan direksi PT SIER yang menyeret lima terdakwa. Kasus tersebut disidik sejak 1992, tetapi baru dilimpahkan pada 2011.

Yang unik, dua berkas perkara dikembalikan. Penyebabnya, antara lain, jaksa menjeratkan pasal yang tidak ada dalam undang-undang. Yakni, pasal 13 b Undang-Undang Tipikor. Dengan begitu, hakim menolak berkas tersebut dan menerima keberatan terdakwa.

Ada lagi perkara korupsi atas nama Sunarni yang berjenis kelamin perempuan. Namun, dalam surat dakwaan, dia disebut berjenis kelamin laki-laki. Hakim pun mengabulkan keberatan terdakwa dan menolak dakwaan jaksa.

Juru Bicara PN Surabaya Gazalba Saleh saat dikonfirmasi menyatakan bahwa putusan berada di tangan masing-masing majelis hakim. Menurut dia, sebelum menjatuhkan putusan, hakim memiliki pertimbangan matang berdasar fakta persidangan. ”Belum tentu vonis bebas itu memang karena faktor hakimnya, tapi juga kekuatan pembuktian yang bisa jadi lemah saat sidang,” katanya. (eko/c10/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT KA Predikasi 2.543 Beli Tiket dari Calo

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler