JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis membenarkan sejumlah pengacara dari kantor OC Kaligis and Associates pernah mendampingi Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis saat mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Agung, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, beberapa waktu lalu.
Gugatan diajukan karena sebelumnya, banyak pejabat di lingkungan Pemprov Sumut terus menerus diperiksa Kejagung, padahal sebelummya beberapa kasus sudah pernah diperiksa di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Salah satunya terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) 2012 lalu.
“Jadi awalnya itu ada pegawai pemprov dipanggil-panggil (untuk diperiksa). Dia (Ahmad Fuad Lubis) kemudian menghubungi kami. Bilang kalau kasus (yang diperiksa) terjadi saat belum menjabat. Misalnya dugaan perkara Bansos tahun 2012,” ujar Kaligis kepada JPNN, Jumat (10/7).
Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Medan, maka kemudian gugatan kata Kaligis, dilakukan di PTUN Medan. Bukan di Jakarta, meski yang digugat sikap Kejagung. Meski begitu ia membantah jika disebut menangani perkara tersebut.
“Kasus itu bukan saya yang menangani. Ada beberapa pengacara yang ke sana. Saya cuma ke sana waktu ahli (memberi keterangan),” ujarnya.
Menurut Kaligis, sejumlah pengacara mau menguji langkah Kejagung memanggil sejumlah pejabat untuk diperiksa, pasalnya telah terdapat aturan yang sangat jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan. Bahwa kerugian negara bisa ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pemeriksa internal.
“Jadi aturannya sudah sangat jelas, karena itu diuji. Sekarang ini kan kebanyakan belum apa-apa langsung dipanggil. Apalagi sudah ada (usulan) Perpres (Peraturan Presiden) tentang antikriminalisasi,” ujarnya.
Selain membantah terlibat langsung menangani kasus tersebut, putusan PTUN dalam hal ini menurut Kaligis, juga sudah sangat tepat mengabulkan sebagian gugatan. Karena mengacu pada aturan yang ada, karena itu dirinya heran jika kemudian disebut-sebut sampai melakukan suap untuk mempengaruhi putusan tersebut.
“Saya dengar dikabulkan sebagian, jadi sebelum (pejabat) diperiksa, harus melalui penyelidikan internal lalu melalui (hasil audit) BPK. Kalau dikatakan mau kasih sesuatu, saya baru diangkat menjadi ahli di Unhan (Universitas Pertahanan). Saya juga kasih kuliah di Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional). Jangan artinya ditendensius ke sana (memberi suap),” ujarnya.
Menurut Kaligis, dirinya sama sekali tidak tahu menahu terkait adanya dugaan suap yang dilakukan pengacara Gerry Baskara yang disebut-sebut berasal dari Kantor Hukum yang dipimpinnya.
“Saya tanya ke kantor, apa Gerry ada tugas dari kantor ke Medan. Ternyata setelah diperiksa tiketnya, tidak ada. Karena kalau urusan kantor, itu tiketnya kan dari kantor. Jadi kalau seandainya Gerry ditangkap, itu urusan pribadinya,” ujar Kaligis.
Kaligis juga merasa heran mengapa sampai ada pihak yang mau memberi suap terhadap kasus yang telah diputus.
“Mengenai perkara itu, kan sudah selesai, kenapa kasih duit. Tapi opini saya, siapa tahu hakimnya minta uang lebaran. Makanya kalau saya dipanggil KPK, saya akan katakan tidak tahu menahu mengenai kasus grafitikasi, saya sumpah. Makanya saya heran kalau dihubung-hubungkan dengan kantor saya. Selama ini juga misalnya terkait kasus BW (Bambang Widjojanto) dan AS (Abraham Samad) saya tidak pernah komentari,” ujar Kaligis. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Wow! 4 Bulan Terakhir Masuk Usulan 115 DOB
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Kejutkan Pacman dengan Akik dan Keris
Redaktur : Tim Redaksi