jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mencatat jumlah usulan daerah otonomi baru (DOB) yang masuk dalam 3-4 bulan terakhir mencapai 115 usulan. Jumlah tersebut di luar 87 usulan DOB yang sebelumnya telah dibahas DPR periode 2009-2014.
“Sekarang sudah ada 87 ditambah usulan yang baru 115 dalam waktu 3-4 bulan. Bisa dibayangkan kalau setahun, itu usulan bisa sangat luarbiasa banyaknya,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono, pada diskusi yang digelar Kemendagri, Jumat (10/7) petang.
BACA JUGA: OC Kaligis Bersumpah Tak Tahu-Menahu soal Gratifikasi
Kondisi ini menurut Sumarsono, perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya berdasarkan pertimbangan geografis, idealnya jumlah daerah di Indonesia hingga 2025 bisa ditambah 11 provinsi dan 46 kabupaten/kota.
“Nah usulan-usulan ini kalau enggak direspon mereka akan marah. Sehingga perlu ada proses dialogis, bagaimana memenuhi kebutuhan tanpa melanggar aturan. Misalnya ada juga pandangan, usulan yang lama (87 DOB,red), disebut karena usulan lama, maka memakai undang-undang yang lama. Jadi harus diputus,” ujar Sumarsono.
BACA JUGA: Nusron Pastikan TKI di Luar Negeri Tak Diganggu Majikan Lagi
Namun begitu Kemendagri katanya, tetap akan mengkaji usulan DOB berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa sebuah daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan dan harus melalui daerah persiapan, sebelum kemudian ditetapkan menjadi DOB.
“Kesimpulannya, kalau nanti disetujui maka harus melalui daerah persiapan. Tiga tahun tidak berhasil, masih bisa kompromi 1-2 tahun. Kalau tidak berhasil juga akan dikembalikan ke daerah induk,” ujarnya.
BACA JUGA: Kemacetan Tol Jakarta-Cikampek II Kian Padat, Jasa Marga Optimis Cepat Terurai
Saat ditanya kapan Kemendagri mulai membahas usulan DOB, Sumarsono mengatakan begitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disain Besar Penataan Daerah (Disertada) dan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan DOB, diselesaikan.
“Ditjen Otda sudah bergerak, Senin (13/7) akan ada langkah persiapan. Yang mau cuti dibatalkan. Kumpul semua selesaikan PP Direstada dan revisi PP Tata Cara Pembentukan DOB. Jadi sudah hampir selesai. Soal tata cara clear, cuma daerah persiapan harus ada eksplorasi, masih ada perbedaan persepsi para ahli. Misalnya gubernur daerah persiapan atau wilayah administratif. Satu dua bulan bisa selesaikan PP Disertada,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Kejutkan Pacman dengan Akik dan Keris
Redaktur : Tim Redaksi