OC Kaligis Tuding KPK Inginkan Dia Mati di Penjara

Rabu, 25 November 2015 – 17:19 WIB
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan OC Kaligis menjalani sidang pledoi di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – OC Kaligis membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/11). Dalam pembelaannya, pengacara kondang itu mengeluhkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadapnya yang jauh lebih berat daripada terdakwa suap ke hakim dan panitera PTUN Medan lainnya. 

Kaligis mengaku merasa dizolimi lantaran dituntut dengan hukuman penjara selama 10 tahun oleh JPU KPK. Pasalnya, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dituntut dengan hukuman yang lebih ringan. 

BACA JUGA: Operasi "Penyelamatan" Setya Novanto Senilai Rp 20 Miliar? Hmmm

"Dalam paket yang sama dengan Tripeni Irianto Putro dan panitera Syamsir Yusfan, Tripeni dituntut empat tahun kemudian Syamsir dituntut 4,5 tahun," kata OCK saat membacakan pledoi-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya. 

Kaligis mengklaim, berdasar KUHP dan yurisprudensi, semestinya dia hanya dituntut setidaknya 50 persen lebih ringan dari Tripeni Irianto Putro maupun Syamsir Yusfan. 

BACA JUGA: Capek Deh! Henry Yoso Punya Masalah Etika Kok Mau Ikut Menyidang Etika

Tak hanya itu, OCK pun meyakini bahwa anak buahnya, M Yagari Bhastara (Gary), nantinya juga akan dituntut dengan hukuman yang ringan. "Padahal Gary adalah otak dan pelaku utama," kata dia.  

OCK kemudian membandingkan hukuman yang diajukan padanya dengan vonis ringan sejumlah pengacara yang menjadi terdakwa dalam kasus serupa. 

BACA JUGA: Fraksi Golkar Juga Dukung Setya Novanto Mundur Kok, Ini Buktinya

"Contohnya, pengacara Cornelio Bernado dituntut lima tahun. Pengacara Tengku Syaifuddin Popon yang OTT, dalam kasus Abdullah Puteh dituntut 4 tahun 6 bulan penjara," ujarnya. 

Karenanya, Kaligis memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan beberapa hal untuk menjatuhkan vonis kepadanya. Misalnya, dia tidak tertangkap tangkap operasi tangkap tangan (OTT), majelis hakim PTUN Medan tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Pemprov Sumut melalui jasa advokatnya. 

"Tidak ada suap dalam putusan majelis yang dilakukan profesional tanpa pengaruh saya," tutur ayah artis Velove Vexia itu. 

Tak hanya itu, OCK menuding KPK menghendakinya mati di dalam penjara dengan tuntutan hukuman yang terbilang berat.

"Tuntutan 10 Tahun di usia saya 74 tahun identik dengan tuntutan hukuman mati. KPK menghendaki saya mati di penjara," kata OCK penuh emosi. 

Sebelumnya, OCK dituntut JPU KPK dengan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan sebesar SGD 5.000 dan USD 27.000. (put/jpg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pelindo II Makin Panas, Jokowi Kok Diam Saja?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler