jpnn.com, JAKARTA - Direktur Octa Investama Berjangka Rizky Arizona mengatakan layanan pialang berjangka tetap beroperasi.
Rizky menyebut kabar Octa Investama menghentikan layanan dan beralih ke bidang edukasi keuangan untuk fokus pada peningkatan literasi keuangan tidak benar.
BACA JUGA: OctaFX dan ACT Bangun Sumur Komunal di Jawa TengahÂ
Namun, sejak 21 September 2022, sistem daring octa.id telah diretas oleh pihak luar yang tidak bertanggung jawab sehingga mengakibatkan berbagai macam gangguan, mulai dari hilangnya akses untuk penerimaan nasabah baru di octa.id hingga surel dan akun media sosial resmi perusahaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dapat dipastikan seluruh dana nasabah aman dan tersimpan dengan baik di Indonesia Clearing House (ICH)," ujar Rizky Arizona, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Jadi Perintis Pialang PMA di Indonesia, Ini Keunggulan DCFX
Saat ini, pihaknya tengah berupaya keras dalam mengatasi gangguan dan memulihkan sistem, seperti mengajukan pemblokiran semua kanal digital (situs octa.id, aplikasi seluler, dan semua akun media sosial) kepada pihak otoritas.
Rizky mengatakan membuka komunikasi satu pintu resmi melalui surat elektronik support@octa.co.id.
BACA JUGA: Kemendag Minta Masyarakat Hati-hati Pialang Ilegal, Disebar lewat WA dan Telegram
"Kami tetap bekerja sebagai pialang berjangka yang senantiasa mengutamakan keamanan dan kenyamanan nasabah," ungkapnya.
Rizky menegaskan pihaknya bertanggung jawab penuh terhadap permasalahan yang dialami oleh nasabah akibat peretasan ini, termasuk memfasilitasi penarikan dana (withdrawal).
'Kami juga mendapatkan dukungan dari Bappebti, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), dan ICH dalam upaya mengatasi permasalahan ini," kata Rizky Arizona.
Nasabah, lanjutnya, dapat melakukan penarikan dana dengan mengirimkan sejumlah dokumen melalui surel ke support@octa.co.id, yang mana setelah surel diterima, permintaan penarikan dana akan diproses selama 3-7 hari kerja.
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu foto KTP, halaman pertama buku tabungan, dan trading statement.
"Ketentuan ini diberlakukan guna memastikan bahwa permintaan penarikan dana memang berasal dari nasabah Octa Investama Berjangka," ungkap Rizky.
Octa Investama Berjangka adalah pialang berjangka berizin Bappebti. (mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul