Oentarto Diganjar 3 Tahun Penjara

Didenda Rp 100 juta, Bayar Kerugian Negara Rp25 juta

Senin, 04 Januari 2010 – 13:15 WIB
JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan Dirjen Otda Depdagri, Oentarto Sindhung Mawardi, bersalah dalam perkara korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaranPada persidangan hari ini, Oentarto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana denda Rp100 Juta subsider tiga bulan penjara.
 
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan menyatakan bahwa Oentarto telah secara sah melakukan perbuatan melawan hukum

BACA JUGA: Kapolsek akan Merangkap Humas

Oentarto dianggap melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta pasal 11 tentang menerima suap.
 
Selain hukuman penjara dan denda, Oentarto juga diwajibkan membayar kerugian negara
"Membayar kerugian negara sebesar Rp25 juta," kata Tjokorda.
 
Dalam uraian majelis hakim, Oentarto atas permintaan Hengki Samuel Daud telah membuat radiogram bernomor 027/1496/OTDA bertanggal 12 Desember 2002 yang ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota

BACA JUGA: KPK Diberi Kapsul Anti Loyo

Dalam radiogram itu, pemerintah daerah diminta melakukan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan tipe V 80 ASM berkapasitas tangki 4000 liter dan berkapasitas semprot 2.050 liter per menit.
 
Menurut majelis, meski tak menyebut merek namun spesifikasi dalam radiogram itu hanya dimiliki mobil pemadam yang didistribusikan Hengki Samuel Daud melalui dua perusahaannya.
 
Radiogram itu pula yang digunakan Hengki untuk menawarkan mobil damkar ke pemerintah daerah
Dalam kasus ini, sebanyak 22 pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi membeli mobil pemadam tanpa mekanisme tender.
 
Karena itu dalam putusannya, Majelis juga menganggap Oentarto menyalahi kewenangannya karena pengadaan damkar bukan urusan Dirjen Otda

BACA JUGA: Pejabat Polri Dilarang No Comment

"Padahal terdakwa tahu persoalan pengadaan barang adalah domain Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum," kata anggota majelis Anwar.

Selain perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, Oentarto juga divonis menerima pemberian dari Daud sebesar Rp 200 jutaUang itu adalah akumulasi dari uang untuk radiogram sebesar Rp 50 juta dan untuk pembuatan surat permohonan pembebasan bea-masuk ke Bea Cukai sebesar Rp 150 juta.
 
Menanggapi vonis itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Oentarto mengaku masih pikir-pikirMeski demikian Oentarto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak melakukan banding"Sejak 2006 kami langganan dipanggil KPKSaya sudah capek jadi saya mohon ke JPU agar sampai di sini saja," pintanya.(ara/pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.382 Guru Terpencil Terima Tunjangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler