Penuntut Umum (JPU) KPK yang menegaskan bahwa dirinya bersama-sama
ikut bersalah dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp100 miliar
ke YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia)Atas kasus itu
juga, majelis hakim Tipikor sudah memvonis mantan Gubernur BI
Burhanuddin Abdullah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250
juta.
"Tidak tepat dan tidak sesuai dengan hukum apabila terdakwa I (Oey
Hoey Tiong) sebagai penerima dan pelaksana perintah jabatan didudukkan
secara bersama-sama sebagai turut serta melakukan dengan anggota Dewan
Gubernur dalam RDG (rapat dengar pendapat) sebagai penguasa yang
berwenang," papar kuasa hukum Oey, Luhut MP Pangaribuan dkk dalam
dupliknya yang dibacakan di muka persidangan dihadapan majelis hakim
Tipikor yang diketuai Moefri SH, Jumat (7/11).
"Oleh karena tidak ada dan tidak mungkin ada perencanaan maupun
maksud bersama-sama antara Oey dengan anggota Dewan Gubernur (DG) baik
dalam pelaksanaan maupun dalam pengambilan keputusan dalam RDG.
Terdakwa hanya diperintahkan untuk hadir dalam RDG tanpa punya hak
suara dan hak untuk memutuskan," lanjutnya.(gus/jpnn)
BACA JUGA: Dedi Beri Suap Biar Proyek Lancar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertimbangkan Manajerial Alutsista
Redaktur : Tim Redaksi