Dedi Beri Suap Biar Proyek Lancar

Jumat, 07 November 2008 – 13:28 WIB
       JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengadaan kapal patroli Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan, Dedi Suwarsono, mengakui bahwa miliaran rupiah uang yang diberikannya kepada anggota Komisi V DPR-RI Bulyan Royan dan pejabat Dephub adalah upaya agar tender dapat dimenangkan perusahaannya.

       "Iya pak, saya tahu dan sadar itu salahTapi saya melakukannya karena terpaksa, kalau tidak saya penuhi permintaan uang dari Pak Bulyan itu, saya khawatir tak dapat proyek atau proyek yang saya dapat itu tak bisa berjalan lancar," kata Dirut PT Bina Mina Karya Perkasa yang sudah memberikan uang suap sebanyak Rp1.860.000.000 kepada Bulyan
Royan dan pejabat Dephub atas tender Paket C bernilai Rp24 miliar yang dimenangkannya, dari total 20 unit kapal patroli bernilai Rp120 miliar.

       Diharapan majelis hakim, penuntut umum KPK, dan penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (7/11), Dedi juga mengaku menyesal atas perbuatannya itu

BACA JUGA: Momen Hari menanam Pohon, Dicatut

Kendati demikian, rekanan Dephub itu mengaku bahwa dirinya melakukan itu karena perusahaan akan bangkrut bila tak mendapat proyek tersebut
"Sebagai orang bisnis, saya sudah pengalaman dalam menjalankan proyek

BACA JUGA: Nangkadak, Perkawinan Nangka dan Cempedak

Tapi kenapa pejabatnya mau disuap atau minta suap
Coba kalau tidak begitu, pasti tidak akan terjadi kasus ini," elaknya.

       Hakim langsung menasihati terdakwa

BACA JUGA: Pertimbangkan Manajerial Alutsista

"Inilah penyebab kasus korupsi di Tanah Air ini sulit diberantasMental menyuap besar dan mental minta disuap juga besarCoba kalau dua-duanya tidak melakukan hal itu, tentu Anda tidak berada disini sebagai terdakwa, ini hanya satu contoh saja, iya kan," cetus hakim"Itu tadi Pak, kalau tidak saya lakukan, saya tidak akan dapat proyek ituSementara saya terpaksa melakukannya karena perusahaan saya terus jalan, karyawan terus digajiJadi proyek itu penting sekali bagi saya
untuk menghidupkan perusahaan," papar Dedi"Iya, tapi itu kan salahItulah sebabnya Anda menjadi terdakwaApa tidak ada jalan lain yang tidak melanggar undang-undangMasak tidak ada," pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imparsial : TNI Tak Boleh Berbisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler