Ogah Bayar Buruh Sesuai UMP, Pengusaha Diancam Dipidana

Sabtu, 29 Desember 2012 – 22:37 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan membuka posko pengaduan bagi buruh yang tidak menerima upah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Dan rencananya posko ini akan mulai dibuka pada 5 Januari 2013 mendatang.

"Awal Januari kita buka posko pengaduan. Kan gajian tanggal 25 Januari, kita menerima pengaduan dari buruh kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar, kita bisa pidanakan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam rilisnya, (Sabtu, 29/12).

KSPI mengancam akan mempidanakan pengusaha yang masih bandel yang tak mau membayar UMP sesuai yang telah ditetapkan pemerintah jika mendapatkan laporan dari kotak pengaduan ini. Pasalnya, UMP yang telah ditetapkan pemerintah mempunyai kekuatan hukum dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nantinya kata Said, perusahaan yang tidak membayar akan dipidana setidaknya selama satu tahun jika terbukti bersalah. Untuk proses hukum, KSPI mengaku sudah mempunyai tim advokasi untuk melawan tim advokasi pengusaha bila nanti diperlukan.

Namun, khusus untuk pengusaha yang tergolong masuk kecil dan menengah, dia berjanji tidak akan melanjutkannya ke tingkat pidana. "Itu tindak pidana kejahatan. UKM tidak kami gugat. Dia tidak bayar upah minimum kok. UKM enggak ada masalah lah. Ini pekerja formal yang kami bawa ke pidana,"jelasnya.

Terkait adanya pengusaha yang meminta penangguhan atas kenaikan UMP kepada pemerintah, Said merasa kecewa karena pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi mengenai hal ini. Pihak buruh akan menerima penangguhan jika keuangan perusahaan diperlihatkan dan bisa membuktikan kalau perusahaan tersebut memang merugi.

"Serikat buruh enggak pernah diajak diskusi. Tunjukkan audit apakah dia (perusahaan) rugi. Serikat buruh punya hak, dan buruh masih mampu bayar akuntan publik untuk melihat ini," pungkas Said. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Jangan Remehkan Pungli di KUA

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler