Ogah Dicap sebagai Provinsi Ilegal Logging

Kamis, 31 Maret 2011 – 10:25 WIB

PEKANBARU  - Sejumlah pejabat di Riau terjerat perkara korupsi kehutanan yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)Dua sudah ditahan yakni Bupati Siak Arwin AS dan Tengku Asmun, mantan bupati Pelalawan

BACA JUGA: 18 Pengikut Ahmadiyah Tobat

Sedang Bupati Kampar, Burhanudin Husein belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2008
Dua lagi mantan kadis Kehutanan Riau, satu sudah divonis, satu belum.

Ketua Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki) Provinsi Riau, Ir H Mansur HS MM mengatakan,  dengan sederat kasus itu, seakan-akan Riau sebagai provinsi illegal logging

BACA JUGA: Jembatan Jogja - Magelang Putus Diterjang Lahar Dingin

Padahal, katanya, tidak demikian adanya
‘’Jadi imej seperti ini jangan sampai adalagi

BACA JUGA: Tangerang Pilot Project Reformasi Birokrasi

Dan mulai saat sekarang Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten kota harus menempatkan orang yang duduk di dinas kehutanan orang faham dan tahu tentang hutan,’’ jelasnya.

Dikatakan, untuk menghapus imej itu, maka perlu penempatan personil yang pas untuk duduk sebagai kadis kehutanan‘’Kalau orang yang menduduki instansi terkait tak memahami permasalahan hutan, tentu secara otomatis permasalahan bakal bermunculan,’’ ujarnya.

Penempatan jabatan yang sesuai keahliannya, dianggap penting"Penyelamatan hutan bukan sekadar melindungi hutan yang ada dari perambahan atau penebang liar dan kesadaran masyarakat, akan tetapi perlu menempatkan orang yang faham tentang masalah hutan," imbuhnya.  (esi/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Teror Jogja Tak Terkait Bom Buku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler