Ogah Dikaitkan dengan Kasus Asabri, PT JBU Menolak Asetnya Disita dan Dilelang oleh Kejaksaan

Selasa, 27 April 2021 – 23:04 WIB
Gedung Asabri. Foto: foursquare

jpnn.com, JAKARTA - Aset PT Jelajah Bahari Utama (PT. JBU) disita oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung, karena diduga perusahaan tersebut milik Heru Hidayat, tersangka kasus Asabri.

Kuasa Hukum PT JBU Haris Azhar menyatakan kliennya menolak adanya penyitaan dan rencana lelang atas kapal milik perusahaan tersebut oleh pihak Kejaksaan Agung.

BACA JUGA: Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Tampil, Maia Estianty Pergi

“Kami sudah melayangkan surat penolakan atas penyitaan aset perusahaan klien kepada Jaksa Agung, Jampidsus dan Kepala Pusat Pemulihan Aset, karena faktanya aset yang disita adalah milik PT. Jelajah Bahari Utama, yang murni berasal dari modal perusahaan dan keuntungan bisnis," jelas Haris.

Haris menegaskan aset tersebut bukanlah milik Heru Hidayat yang saat ini berstatus tersangka kasus PT. ASABRI.

BACA JUGA: Pembangunan 6 Ribu MCK Serap 36 Ribu Tenaga Kerja di Lingkungan Pesantren

Aset tersebut juga bukan milik PT. Asabri dan sama sekali tidak ada kaitannya.

Lebih lanjut Haris juga menegaskan bahwa status dari barang-barang tersebut adalah sedang dijaminkan kepada pihak bank.

BACA JUGA: Hotman Paris Siap Membiayai Pendidikan Anak Lettu Imam Adi

Sehingga penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung mengakibatkan banyak pihak yang dirugikan.

Terlebih menurutnya, aset-aset tersebut masih bisa dikelola dengan baik oleh perusahaan, dan dipastikan pengelolaannya tidak akan mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Jadi, pihak kejaksaan sebenarnya tidak perlu merisaukan biaya perawatan atas aset-aset itu. Yang sangat dirugikan saat ini adalah para karyawan. Penghasilannya turun drastis dan tidak adanya kepastian hukum kapan mereka bisa bekerja kembali. Kerugian atas disitanya aset perusahaan jelas memperburuk kondisi perekomian para karyawan yang sudah sangat tertekan karena pandemi,” ungkap Haris.

Aktivis HAM dan mantan koordinator KontraS ini juga menegaskan bahwa selaku advokat dan warga masyarakat yang patuh hukum, dirinya menghormati proses penegakan hukum yang terjadi pada kasus PT Asabri.

Namun jangan sampai penegakan hukum menghancurkan kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, Haris meminta Jaksa Agung ST. Burhanudin bergerak dan mengingatkan para penyidiknya untuk lebih berhati-hati melakukan penyitaan terutama terkait data perolehan aset.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Agung Korek Keterangan Kepala Grup Hukum BCA soal Korupsi ASABRI


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler