Ogah Ditilang, Pemilik Kendaraan Berdebat dengan Polantas

Rabu, 30 November 2016 – 07:30 WIB
KBO Lantas Iptu Rahmadi saat hendak melakukan tindakan terhadap pemilik kendaraan yang nampak parkir di atas trotoar. Foto: AGUS WIBOWO/RADAR TEGAL/JPNN.com

jpnn.com - TEGAL - Petugas Satlantas Polres Tegal Kota menggelar razia Ops Zebra, Selasa (29/11) kemarin.

Sejumlah pelanggar di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan A Yani Kota Tegal, terpaksa ditilang.

BACA JUGA: Massa 212 yang Jalan Kaki ke Jakarta Terus Bertambah

Namun demikian, tindak tegas oleh petugas sempat diwarnai oleh pemilik kendaraan yang tidak terima ditilang.

Alasannya, mereka tidak tahu memarkir kendaraan sepeda motornya di trotoar melanggar aturan.

BACA JUGA: Bus Pengangkut Massa 212 Harus Trayek Jakarta

Pemilik kendaraan juga berdalih bekerja di tempat usaha yang lokasinya persis di depan trotoar tersebut.

Sehingga hal ini memudahkan mereka ketika hendak pergi, sekaligus mempermudah pengawasan kendaraannya.

BACA JUGA: Polda Jabar Kirim 500 Personel Brimob

Perdebatan dan kekecewaan pemilik kendaraan nampaknya tak digubris petugas.

Bahkan, petugas juga tetap menindaknya. Petugas menegaskan bahwa upaya sosialisasi larangan parkir di Trotoar sudah kerap kali dilakukan.

Kasat Lantas AKP Aris Arianto melalui KBP Iptu Rahmadi SH, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisaai tentang pelarangan bahu jalan dan trotoar dijadikan tempat parkir kendaraan.

“Kita sudah berulangkali menggelar sosialisasi. Termasuk bukan hanya polisi saja melainkan dinas lain seperti Dishub dan Satpol,'' jelasnya.


Terlebih lanjut Rahmadi, di sepanjang Jalan A Yani ini juga merupakan jalur Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) yang memang secara aturan sudah ada sanksinya.

''Dari Dishubkominfo juga sudah melakukan pemasangan rambu-rambu larangan parkir di sepanjang jalur ini dan sudah maksimal. Sehingga, masyarakat sengaja melanggar aturan padahal sudah tahu ada rambu dilarang parkir,'' jelasnya.

Karenanya, yang perlu diubah adalah sikap dan mental pengguna kendaraan. Harusnya trotoar dan bahu jalan tidak digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.

''Harusnya tidak seperti ini, kendaraan yang parkir malah menghabiskan badan trotoar untuk pejalan kaki. Makanya polisi melakukan tindakan tegas supaya tidak ada lagi pelanggaran dan semua pengguna jalan raya merasa nyaman di jalan raya karena tidak ada gangguan akibat parkir sembarangan,'' pungkasnya. (gus/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masya Allah..Empat Hari Diterjang 24 Bencana Longsor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler