Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol

Senin, 06 Mei 2024 – 23:52 WIB
Capres RI Ganjar Pranowo tiba di Rumah Pemenangan, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, Senin (6/5/2024) malam. Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

jpnn.com, JAKARTA - Capres pada pilpres 2024 Ganjar Pranowo mendeklarasikan tidak akan masuk ke pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dia berkata demikian saat menyampaikan pidato dalam acara halalbihalal TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5).

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

"Saya declare pertama, saya tidak akan bergabung di pemerintahan ini," kata Ganjar dalam pidatonya, Senin.

Namun, eks Gubernur Jawa Tengah itu mengaku menghormati pemerintahan mendatang dan memilih menjadi pihak pengontrol.

BACA JUGA: Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK, Ganjar Singgung Kemerdekaan Hakim

"Kami akan melakukan kontrol dengan cara yang benar, sehingga moralitas politiknya ada, cara berpolitik yang benar mesti naik kelas, dan semua sama-samq terhormat, tidak perlu saling mencibir," kata Ganjar.

Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu mengatakan cara paling mengkritik yang paling pas terhadap pemerintahan mendatang ialah jalur konstitusional.

BACA JUGA: Arsjad Rasjid dan Rosan Roeslani Bertemu, Ganjar dan Prabowo Bersatu?

"Cara mencibir yang paling benar itu di jalur yang pas, apa itu? Jalur parlemen. Itulah cara yang paling bagus kita bisa melakukan tindakan-tindakan yang pas untuk melakukan suatu kontrol," kata Ganjar.

Diketahui, sejumlah elite TPN hadir dalam halalbihalal tersebut seperti Oesman Sapta Odang atau OSO, Hasto Kristiyanto, Arwani Thomafi, Yenny Wahid, Arsjad Rasjid, Todung Mulya Lubis hingga Andika Perkasa.

TPN memakai momen halalbihalal untuk membubarkan secara resmi organisasi pendukung Ganjar-Mahfud tersebut.

KPU RI pada Rabu (24/4) kemarin telah menetapkan paslon Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pilpres 2024.

Langkah demikian ditempuh KPU setelah MK memutuskan menolak uji materi yang dimohonkan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler