MK Tolak Permohonan Ganjar-Mahfud soal Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 – 15:52 WIB
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4). Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim konstitusi, Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

BACA JUGA: Laskar Prabowo 08 Nasional Nilai Putusan MK Final dan Mengikat

"Dalam pokok permohonan permohonan untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

Dalam persidangan ini, majelis hakim hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

BACA JUGA: MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda

Majelis hakim MK diketahui telah menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim MK menyatakan sejumlah dalil yang diajukan Anies-Cak Imin tidak terbukti atau kurang bukti.

BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

Beberapa di antaranya terkait intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon. 

Dalam putusan ini, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Dia mengatakan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepada MK.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.

Ganjar-Mahfud juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Ganjar-Mahfud pun meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Prabowo-Gibran. (Tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
MK   Ganjar   Mahfud   Pilpres  

Terpopuler