jpnn.com - JAKARTA - Surat permohonan penundaan jadwal rapat yang dilayangkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno pada Sekretaris Jenderal DPR RI beberapa hari lalu menuai kecaman dari Anggota DPR, khususnya Komisi VI DPR, selaku mitra kerja Kementerian BUMN.
Menanggapi banyaknya kecaman tersebut, mantan menteri Perindustrian ini tak mau ambil pusing. Menurutnya, apa yang sudah dilakukan dengan melayangkan surat pada Sekjen DPR tidak menyalahi aturan. Terlebih Presiden Joko Widodo tak menampik telah menginstruksikan larangan tersebut pada para menteri.
BACA JUGA: Ini Mesin Cuci yang Diklaim Paling Cocok untuk Masyarakat Indonesia
"Ya tidak apa-apa, kan tidak ada masalah. Kita memang pada saat sekarang belum bisa dengar pendapat dengan DPR karena pada dasarnya ada beberapa isu yang belum beres seperti UU MD3 dan lain-lain," beber Rini di kantornya, Jakarta, Rabu (26/11) malam.
Kalaupun saat ini anggota DPR sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan pelat merah, hal itu dinilai Rini sah-sah saja.
BACA JUGA: BPJS Siapkan Rp 200 M untuk Uang Muka Rumah Pekerja
"Yang DPR lakukan sekarang adalah DPR melakukan kunjungan-kunjungan ke BUMN-BUMN, ya nggak apa-apa," tandas dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Harga Ayam Turun Rp 3 Ribu per Kilo
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPJS Ketenagakerjaan Akan Siapkan Rusun untuk Peserta
Redaktur : Tim Redaksi