Ogah Menunggu Revisi UU ASN, Honorer K2 Ajukan Uji Materi ke MK

Senin, 13 Januari 2020 – 19:03 WIB
Koordinator Honorer Menggugat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1). Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan pegawai honorer K2 yang tergabung dalam Honorer Menggugat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Para honorer itu datang dari berbagai provinsi seperti Riau, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, hingga Aceh.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Mereka datang untuk mengajukan uji materi terhadap tiga pasal di dalam Undang-undang 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Gugatan diterima MK dan teregister dengan Nomor 1942/PAN.MK/I/2020.

Koordinator Honorer Menggugat Yolis Suhadi menuturkan, pihaknya mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 huruf b (PPPK termasuk ASN), Pasal 58 ayat 1 dan 2 tentang pengadaan PNS, dan Pasal 99 tentang pengangkatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Ini Perhitungan Gaji PPPK versi Menkeu

Pasal 58 ayat 1, bunyinya, “Pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.”

Pasal 58 ayat 2, Pengadaan PNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3).

BACA JUGA: Sudah Ada Izin Prinsip Besaran Gaji PPPK, Tidak Lantas Terbit NIP

Pasal 99 ayat 1, bunyinya, “PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.”

Pasal 99 ayat 2, Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami sampaikan, apa yang kami lakukan ini bukanlah perbuatan melawan pemerintah, kami hanya menggunakan hak konstitusional kami sebagai warga negara yang sudah barang tentu dijamin oleh UUD 1945," kata Yolis ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Yolis menjelaskan, tiga pasal itu bertentangan dengan empat pasal di dalam UUD 1945. Seperti Pasal 27 ayat 2, Pasal 28D ayat 2, Pasal 28 I ayat 2, dan Pasal 28 I ayat 4.

"Dalam prosesnya nanti, kami juga menyiapkan saksi ahli dan saksi fakta untuk mendukung permohonan tersebut," lanjut Yolis.

Lebih lanjut, kata Yolis, pihaknya terpaksa melayangkan gugatan atas tiga pasal UU ASN karena pemerintah dan DPR tidak serius menyikapi nasib honorer. Sebab, Revisi UU ASN tidak kunjung dirampungkan.

"Kami tak ingin menunggu Revisi UU ASN yang dijanjikan oknum DPR. Namun kami beranggapan sudah cukup kami memberi kesempatan kepada parlemen dan pemerintah untuk melakukan revisi UU ini," tutur dia.

Dalam kesempatan ini, Yolis mengaku honorer tidak mau menjadi korban janji revisi UU ASN. Terlebih, pemerintah tidak menawarkan solusi apa pun kepada para honorer.

"Bahkan, saat ini proses rekrutmen PNS sedang berlangsung. Sementara PPPK yang pemerintah janjikan untuk memanusiakan honorer, setelah kurang lebih sembilan bulan setelah pengumuman rekan kami yang lulus tes PPPK, itu pun tak ada kabarnya sampai hari ini. Gaji mereka masih 150 ribu," tutur dia. (mg10/jpnn)

Pesan Tjahjo Untuk Honorer Yang Lulus


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler