Sudah Ada Izin Prinsip Besaran Gaji PPPK, Tidak Lantas Terbit NIP

Senin, 13 Januari 2020 – 08:19 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap I Tahun 2019, memang harus bersabar.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, meski izin prinsip besaran gaji dan tunjangan PPPK, tetapi masih ada regulasi lainnya yang belum terbit.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Izin prinsip dari Menteri Keuangan Sri Mulyani itu harus ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) mengenai gaji dan tunjangan PPPK.

"Izin prinsip Menkeu kan sudah, yang belum itu Perpres. Sampai sekarang belum ada," kata Bima kepada JPNN.com, Senin (13/1).

BACA JUGA: Pesan Pak Tjahjo untuk Honorer K2 yang Lulus PPPK

Menurut Bima, sampai saat ini belum ada informasi apa-apa tentang Perpres dimaksud. Intinya BKN siap memproses penetapan NIP PPPK begitu Perpres turun.

"Ya BKN siap kapan saja. Tinggal tunggu Perpresnya saja," ucapnya.

BACA JUGA: Titi Honorer K2: Itu Kenangan Buruk yang tak Bisa Kami Lupakan

Dalam izin prinsip yang diteken Menkeu 27 Desember 2019, juga dipertegas besaran dan tunjangan PPPK harus ditetapkan lagi dalam Perpres.

Di mana substansi pengaturan antara ketentuan mengenai masa hubungan perjanjian kerja dan perhitungan masa kerja PPPK.

"Jadi dalam izin prinsip Menkeu disebutkan masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling sedikit selama satu tahun. Masa hubungan perjanjian kerja PPPK ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memerhatikan kinerja PPPK," jelas Bima. (esy/jpnn)

Pesan Tjahjo Untuk Honorer Yang Lulus


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler