Ogah Tanggung Jawab, Pria Ini Habisi Nyawa Sang Pacar, Jasad Korban Dikubur di Fondasi Rumah

Jumat, 30 April 2021 – 01:37 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, PRAYA - Pengadilan Negeri Praya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa berinisial H, Kamis (29/4).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut digelar secara virtual.

BACA JUGA: Tak Disangka, Pembacok Kanit Reserse Narkoba Itu Ternyata…

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa warga Desa Pengembur, Kecamatan Pujut tersebut membunuh korban M dalam keadaan hamil, dengan cara diberi air minum yang sudah bercampur dengan potasium. Kemudian menguburkan jasad sang pacar di bawa fondasi rumah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Catur Hidayat Putra mengatakan, sidang hari ini merupakan lanjutan sidang minggu lalu yang telah memeriksa 5 orang saksi.

BACA JUGA: Innova vs Truk di Tol Kayuagung-Palembang, Tiga Orang Tewas di Lokasi Kejadian

"Hari ini dua orang saksi diperiksa. Jadi total saksi yang telah diperiksa di persidangan itu tujuh orang," ujarnya.

Berdasarkan berkas perkara bahwa adapun dakwaan yang didakwakan oleh jaksa adalah terdakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan subsidair pasal 338 KUHP.

BACA JUGA: Terungkap, Ternyata Ini Motif Eren Nekat Menghabisi Nyawa Fardy Candra

Kedua melanggar pasal 76C jo 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa dijerat pasal dengan tiga pasal atau berlapis," ujarnya.

Persidangan tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, meskipun dalam sidang itu dihadiri oleh pihak keluarga korban. Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui virtual.

"Selanjutnya persidangan ditunda pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli," jelasnya.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ayu Merta Dewi, SH, MH, Hakim anggota Muhammad Syauqi, SH, Hakim anggota Isnania Nine Marta, SH, dan Panitera Tri Harijanto,SH.

Sedangkan Penuntut Umum yang menanggani perkara tersebut antara lain Catur Hidayat Putra, SH. dan Dwi Dutha Sampurna S.H.

BACA JUGA: Iptu Ismael Pane Dibacok Pakai Parang, Pistol Dirampas, Pelaku Berondong Polisi dengan Tembakan

Saksi yang hadir antara lain Saksi Khaerunisa, Saksi Siti Hajar. Terdakwa didampingi oleh kuasa hukum atas nama Abdul Ghani SH.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler