Terungkap, Ternyata Ini Motif Eren Nekat Menghabisi Nyawa Fardy Candra

Selasa, 27 April 2021 – 18:02 WIB
Eren (tengah) pelaku penusukan teman seprofesinya sampai meninggal. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polsii telah menangkap tersangka penusukan yang menewaskan Fardy Candra, 46, di pusat kebugaran Araya Club House Jalan Arief Rahman Hakim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4) lalu telah ditangkap. 

Pelaku bernama Eren, 38, warga Kapas Gading Madya, Dukuh Setro, Tambaksari, Surabaya. Motif pelaku melakukan penusukan karena kerap dihina atau dibully korban. 

BACA JUGA: 6 Pasangan Bukan Muhrim Ngamar di Hotel Digerebek Polisi, Ada Tisu Magic, Hmmm

Kapolsek Sukolilo Kompol Subiyantana mengatakan hasil dari pemeriksaan, personal trainer di pusat kebugaran itu mengaku sudah menyimpan dendam sejak lama kepada teman seprofesinya Fardy Candra, 46. 

"Sudah setahun, tetapi tersangka berusaha baik-baik tetapi tidak diindahkan. Korban terus membully hingga akhirnya muncul rencana membunuh. Intinya dendam kesumat," ungkap dia, Selasa (27/4). 

Subiyantana menjelaskan, sebelum pelaku melakukan penusukan. Eren dan Fardy sempat cekcok di lantai dua pusat kebugaran. Tersangka kemudian turun menuju swalayan terdekat membeli pisau. 

"Saat korban mau pulang diadang pelaku, terlibat adu mulut lagi. Namun, pisau sudah disiapkan dibalik baju tersangka. Saat cekcok langsung ditusuk," jelas dia. 

Kata-kata yang membuat tersangka dendam dengan korban yakni seiring kali diejek. Namun, informasi yang diberikan pelaku, bahwa korban sempat mengejek dengan ucapan akan menghabisi keluarga pelaku. 

"Jadi, (tersangka, red) merasa tersinggung, karena dia dihina sebagai personel trainer hanya cari makan dan sebagainya, sehingga dia punya niat melakukan pembunuhan terhadap korban," kata Subiyantana. 

BACA JUGA: Ditinggal Salat Subuh, Nor Baiti Rahmah Ditemukan Tewas di Kamar, Kondisi Mengenaskan

BACA JUGA: Ida dan Desi Ditodong Pakai Senjata Api, Uang Ratusan Juta Rupiah Digasak Perampok

Eren dijerat pasal berlapis, 340, 338, 351 ayat 3 dan ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara. Selain itu dia juga dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam yang digunakan. (mcr12/jpnn)

BACA JUGA: Araya Club House Surabaya Gempar, Fardy Candra Bersimbah Darah, Ya Ampun, Pelakunya...


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler