jpnn.com, AMBON - MAR alias Bunda Mirna tak bisa mengelak saat diamankan polisi. Dia diduga sebagai bos dalam aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI), di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Bunda Mirna ditangkap setelah petugas Ditreskrimsus Polda Maluku mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Danpaspampres Mayjen TNI Tri Budi Utomo Pegang Pistol, Membidik, Dor, Dor
Petugas kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka.
“Pelaku kini telah diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana bidang pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat di Ambon, Rabu.
BACA JUGA: Setiap Malam Warga Tangerang Mencium Bau Tak Enak, Bikin Mual dan Pusing
Gunung Botak merupakan sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru, yang beroperasi secara massif dan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas PETI di Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017. Namun, hingga kini aktivitas ilegal itu tetap berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan melibatkan oknum aparat yang melindunginya.
BACA JUGA: Tembak Mati Erfaldi, Bripka H Ditahan
Aktivitas ilegal di Gunung Botak kembali terkuak pada akhir Januari 2022, setelah oknum Brimob, yakni Brigpol Andre Batuwael menembak mati seorang penambang emas.
Oknum aparat tersebut ternyata menjadi beking PETI di Gunung Botak, sehingga Polda Maluku langsung meringkus pelaku dan kembali melakukan penertiban di area tersebut.
Menurut Roem, Bunda Mirna yang diduga bos aktivitas PETI di Gunung Botak adalah warga Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Kabupaten Buru.
Perempuan berusia 47 tahun itu ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan caustik.
Penggunaan bahan kimia tersebut yang mengakibatkan aktivitas tambang Gunung Botak merusak lingkungan. Roem menyatakan, bahan kimia tersebut diduga juga diperdagangkan oleh tersangka.
Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 Jo Pasal 36 dan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Motif tersangka, yaitu mencari keuntungan dan memperkaya diri dengan cara PETI dan perdagangan bahan berbahaya tanpa izin," jelasnya.
Tersangka, lanjut Roem, melakukan pemurnian logam emas dengan menggunakan tromol, dan bak rendaman menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut.
"Tersangka juga memiliki usaha perdagangan bahan-bahan berbahaya sianida, karbon, kapur api, dan caustik tanpa izin di Desa Kayeli," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti