jpnn.com - CILACAP - Sungguh malang nasib siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Cilacap ini. Sebut saja namanya Bunga.
Usia Bunga masih 15 tahun. Malangnya, ia harus menjadi korban otak kotor AN, anak baru gede (ABG) 18 tahun.
BACA JUGA: Pemprov Kaltara Masih Butuh 6 Ribu Pegawai
Mulanya, AN memaksa Bunga berpose tanpa busana. Jepretan foto yang bikin jantung dag dig dug itu lantas dikirim ke telepon seluler milih AN.
Berbekal foto itulah AN memaksa Bunga untuk mau disetubuhi. Jika Bunga sampai menolak, maka AN akan mengumbar foto tak senonoh itu ke media sosial.
BACA JUGA: Tooop! Lihat..Bupati Menerjang Banjir, Bongkar Selokan
Bunga pun tak berdaya. Lantaran di bawah ancaman, ia menuruti saja kemauan jahat AN.
Akhirnya AN melancarkan aksinya terhadap Bunga untuk pertama kali di bawah jembatan Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap. AN terlebih dulu mencekoki Bunga dengan cia.
BACA JUGA: Penimbun BBM Skala Besar Akhirnya Ditangkap
Lagi-lagi, senjata AN adalah ancaman untuk menyebar foto polos Bunga. Tak kuasa menolak, Bunga lantas menenggak minuman keras. Begitu miras sudah berpengaruh ke Bunga, maka AN langsung melampiaskan syahwatnya.
Kejadian itu berulang hingga tiga kali. Saat meminta untuk yang ketiga kalinya, AN mengaku bersedia menghapus foto-foto Bunga yang tersimpan di ponselnya.
Akhirnya Bunga kembali menuruti otak kotor AN. Lagi-lagi di bawah pengaruh miras, Bunga disetubuhi AN.
Nyatanya, AN mendustai Bunga. Foto-foto itu masih ia simpan di ponselnya.
Dengan ancaman penyebaran foto, kali keempat ini ia mengajak Bunga ke rumah temannya yang berinisial TY (28). Setelah keduanya sampai di rumah TY, lagi-lagi Bunga dicekoki miras hingga mabuk berat.
Selanjutnya AN membawa Bunga ke kamar TY. Celakanya, beberapa saat kemudian TY yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini turut masuk ke dalam kamar lalu menggauli Bunga.
Perlakuan tak senonoh terhadap Bunga akhirnya terbongkar oleh kakak kandungnya sendidi. Mulanya, Kakak Bunga merasa curiga karena kualitas belajar adiknya menurun dan sering pulang larut malam.
Setelah dicecar, Bunga pun mengaku tentang hal-hal menyedihkan yang dialaminya. Kejadian itu lantas dilaporkan oleh keluarga Bunga ke Polsek Gandrungmangu, Kamis (4/2) lalu.
Kasus itu kini ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cilacap. Tak butuh lama bagi polisi untuk meringkus AN dan TY.
Selanjutnya AN dan TY digelandang ke Mapolres Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga), serta dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.(ziz/ttg/JPG/ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usir LGBT, Bupati: Saya Hampir Tak Bisa Bedakan
Redaktur : Tim Redaksi