jpnn.com - SINTANG - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanas) Polres Sintang menyita satu unit mobil pikap Toyota Hilux KB 8261 RR hitam beserta pemiliknya berinisial AN. Pelaku diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) skala besar.
Kasat Reskrim Polres Sintang Syamsul Bakrie membenarkan penangkapan itu. Mobil beserta pemiliknya ditangkap lantaran kedapatan melakukan penimbunan BBM jenis premiun atau bensin dan solar.
BACA JUGA: Usir LGBT, Bupati: Saya Hampir Tak Bisa Bedakan
“Diperkirakan isi tangki mobil yang disita itu berisikan BBM jenis premium sebanyak 440 liter,” kata Syamsul, Senin (29/2) kemarin.
Hasil pengembangan unit Jatanras ditemukan enam drum BBM jenis solar. Diperkirakan enam drum solar tersebut berisikan 1.320 liter.
BACA JUGA: Mahasiswa dan Satpol PP Nyaris Bentrok, Lihat Fotonya
Menurut Syamsul, rencananya BBM yang di timbun AN tersebut akan dikirim ke Desa Temanang, Kecamatan Sepauk Sintang. “Saat ini pelaku AN dan barang bukti sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Syamsul. (rk/jos/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, Kapal Pencuri Ikan Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum ASN Yang Konsumsi Sabu Tunggu Pemecatan
Redaktur : Tim Redaksi