Oh Bunga... Terima SMS Diajak Belanja, Ternyata Diperkosa di Kuburan China

Jumat, 03 Juli 2015 – 20:32 WIB

jpnn.com - TEMANGGUNG - Keinginan Bunga -bukan nama asli- untuk kopi darat dengan pria yang selama ini dikenalnya lewat pesan singkat alias SMS berujung nestapa. Lantaran terbujuk ajakan jalan-jalan, anak baru gede (ABG) umur 15 tahun itu menjadi korban aksi bejat Sanyoto, 20 warga Soropadan, Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Awalnya Sanyoto mendapatkan nomor handphone Bunga melalui salah satu temannya bernama Trimbil. Selanjutnya Sanyoto aktif menghubungi Bunga.
Setelah selama dua pekan berkomunikasi, keduanya pun janjian untuk bertemu pada Sabtu lalu (27/6). Sanyoto mengajak Bunga berbelanja baju di Secang, Magelang.

BACA JUGA: Bisnis Obat Mercon Lewat Facebook, Ya Begini Jadinya...

Dasar otak mesum, Sanyoto yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu tak tahan melihat kemolekan Bunga. Alih-alih membawa Bunga ke toko pakaian, Sanyoto malah membawa ABG itu ke kuburan China di Soropadan. Di situlah pria beristri itu menggauli Bunga.

Di hadapan penyidik Polres Temanggung, Sanyoto mengaku beristrikan perempuan yang 10 tahun lebih tua. Sanyoto menikahi istrinya yang sebelumnya janda dua anak. Kini, istri Sanyoto juga tengah hamil.

BACA JUGA: Polisi Tewas Ditebas Si Rambut Cepak

Sanyoto menuturkan, ajakannya memang sempat ditolak Bunga. Bahkan ABG belia itu menangis saat hendak digauli.

Namun, Sanyoto mengancam akan mencekik Bunga jika menolak digauli. Akibatnya Bunga tak berkutik.

BACA JUGA: Sadis, Sangat Sadis! Polisi Tebas Kepala Kedua Orangtuanya Pakai Golok

Saat itulah Sanyoto memerkosa Bunga. Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Sanyoto meninggalkan Bunga begitu saja.

Namun, Sanyoto sebelum pergi juga merampas handphone milik Bunga.  “Saya tidak punya maksud mau mencuri telepon. Tujuan saya mengambilnya, supaya dia tidak menelepon keluarganya,” kata Sanyoto.

Kapolres Temanggung, AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengatakan, pihaknya menangani kasus itu setelah ada laporan masyarakat. Polisi pun tak butuh waktu lama untuk meringkus Sanyoto. 

“Kami menggunakan bantuan tenaga IT (informasi teknologi) karena keterangan menyebutkan ponsel korban dibawa tersangka. Lalu Selasa (30/6), tersangka langsung kami tangkap di tempat kerjanya di sebuah depo pasir,” kata Wahyu.

Petugas menyita beberapa barang bukti. Antara lain, dua unit ponsel milik Sanyoto dan Bunga. Barang bukti lain yang disita adalah beberapa potong pakaian yang dikenakan Bunga serta satu unit motor Yamaha Vega ZR AA 2673 CN.

Sanyoto pun dijerat sangkaan berlapis. Jerat pertama adalah pasal 82 junto pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak. Jerat kedua adalah pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(radarkedu/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kakek Bejat Ini, Sekap dan Aniaya Remaja 16 Tahun saat Gitu-gituan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler