Oh, Hati Prabowo dan Sandiaga Ada di Ruang Sidang MK

Jumat, 14 Juni 2019 – 15:15 WIB
Bambang Widjojanto bersama tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim hukum paslon 02 Bambang Widjojanto menyampaikan permohonan maaf karena Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir ke sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6).

Permohonan maaf diungkapkan BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, sebelum membacakan pokok permohonan sengketa PHPU Pilpres 2019 di ruang sidang MK, Jumat ini.

BACA JUGA: Paslon 02 Kaitkan Polisi dan Intelijen Ketika Singgung Kecurangan Secara TSM

"Mohon maaf, Pak Prabowo dan Pak Sandiaga tak hadir karena beliau ingin menjaga muruah konstitusi, tetapi hatinya ada di dalam ruangan ini," kata BW di ruang sidang perdana PHPU Pilpres, Gedung MK, Jakarta Pusat.

BW menyebut gugatan PHPU Pilpres yang dimohonkan Prabowo - Sandiaga diwakilkan oleh tim kuasa hukum paslon 02 yang berjumlah belasan orang.

BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah

BACA JUGA: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019, BW Sebut Prabowo - Sandi Raih 68 Juta Suara

"Kami dibantu teman-teman kolega, di sebelah saya ada Denny Indrayana, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, dan Sufmi Dasco Ahmad," ucap dia.

BACA JUGA: Para Saksi Paslon 02 Khawatir Keselamatannya Terancam

Sebagai informasi, sidang perdana PHPU Pilpres 2019 dipimpin Ketua Hakim MK Anwar Usman.

Kemudian sidang perdana dihadiri hakim MK lainnya seperti Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres 2019 yakni pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Sementara itu, termohon dalam sidang ini yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: Paslon 02 Kaitkan Polisi dan Intelijen Ketika Singgung Kecurangan Secara TSM

Pihak terkait dalam sidang ini yakni pasangan capres dan cawapres Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BW Sebut Persyaratan Cawapres Maruf Amin Cacat Formal


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler