jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap permainan vonis perkara pencabulan pria di bawah umur terdakwa Saipul Jamil, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, akan mencabut gugatan praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Rohadi mengaku praperadilan yang diajukan anaknya, Ryan Sefteiadi, dan dijalankan pengacara Tonin Tachta Singarimbun tanpa sepengetahuan dirinya.
BACA JUGA: Anak Buah Megawati Tagih Janji Pemerintah Patroli Bersama
Pengacara Rohadi, Hendra Hendriyansah sudah menemui kliennya di KPK, Selasa (12/7) membahas masalah ini. Hendra menegaskan, dalam diskusi kurang lebih 1,5 jam, itu Rohadi mengaku tidak pernah menyetujui pengajuan praperadilan oleh kantor pengacara Anditas Lawfirm yang diwakili Tonin Singarimbun.
"Itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi. Yang artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," kata Hendra di kantor KPK, Selasa (12/7).
BACA JUGA: KPU Pilih Hadar Gumay jadi Ketua, tapi...
Dia menegaskan, kalau praperadilan itu sudah didaftarkan maka Rohadi akan segera membuat surat pencabutan. "Sekaligus pencabutan surat kuasa yang bersangkutan karena melakukan suatu tindakan di luar kehendak prinsipal, dalam hal ini Pak Rohadi," kata Hendra.
Selain itu, ia menambahkan, Rohadi akan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan lembaga KPK terkait adanya isu praperadilan.
BACA JUGA: Menkumham Setuju Adik Abu Bakar Baasyir Dipindah
"Sehingga pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi Pak Rohadi karena itu tidak perlu dilakukan," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Messi Kabur dari Nusakambangan, Yasonna Perketat Penjagaan
Redaktur : Tim Redaksi