Oh Malangnya Penjaga Sekolah di DKI

Minggu, 04 Desember 2016 – 16:43 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam menetapkan persyaratan UMP bagi penjaga sekolah‎ dan operator dinilai tidak adil. 

Pasalnya, banyak aturan di sekolah dasar (SD) yang dinilai merugikan honorer penjaga sekolah dan operator.

BACA JUGA: Unsada Berpartisipasi dalam Simposium Internasional di Jepang

‎Pengurus Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Jakarta Nurbaiti mengungkapkan, banyak aturan di SD yang merugikan tenaga honorer. 

Misalnya satu sekolah harus satu penjaga dan satu operator. Jika ada penjaga PNS maka penjaga yang honorer tidak bisa mengajukan UMP. 

BACA JUGA: Asyik Keluyuran Saat Jam Belajar, 18 Pelajar Diamankan Pelajar

"Ini kan kebijakan yang merugikan honorer. Apakah satu penjaga mampu membersihkan sekolah dengan sendirinya," kata Nurbaiti kepada JPNN, Minggu (4/12).

Dia mengatakan, bagaimana dengan nasib sekolah yang digabung, otomatis penjaga dan operatornya juga bertambah. Lalu jika dianggarkan dana BOS yang cuma 14 persen dari dana BOS mana mungkin.

BACA JUGA: 13 Kepala Sekolah Terancam Kehilangan Jabatan

"Kasihan teman-teman penjaga sekolah dan operator.‎ ‎Harapan kami berikan lah yang benar-benar menjadi hak honorer. Ini masalah nasib perut orang," pungkasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akhirnya Restui IAIN Antasari Jadi UIN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler