Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan

Rabu, 28 September 2016 – 00:16 WIB
PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Bermodal media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter, Maya Pranita Wulandari (24) menjajakan jasa pemuas nafsu pria hidung belang. 

Selama enam bulan, Maya bebas ’’berjualan”. Tetapi, bisnis haram tersebut akhirnya gulung tikar.

BACA JUGA: Besok, Jessica Diperiksa, Pengacara Bilang...

Warga Kedaton, Bandarlampung, ini diringkus polisi di Jl. Untung Suropati, Labuhanratu, Bandarlampung. Kala itu, Maya baru saja mengantarkan perempuan ke pelanggannya. 

Kepala Subdirektorat IV Renakta Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi menyatakan, sedikitnya ada 19 perempuan jadi korban dijajakan Maya.

BACA JUGA: Setiap Istri Keluar Rumah, Anak Gadis Ini Digarap Bapaknya

Diungkapkan, polisi awalnya melakukan penyelidikan. Kemudian untuk meringkus Maya, mereka melakukan penyamaran (undercover). 

’’Dari hasil keterangan korban yang sudah kami periksa, mengarah pada tersangka MP (Maya Pranita). Setelah cukup bukti yang mengarah kepada tersangka, kami lakukan penangkapan pada Minggu (25/9),” ujar Ferdyan di Polda Lampung.

BACA JUGA: Ealah… Ngaku Polisi Biar Bisa Dugem Gratis

Dalam bisnis ini, Maya berperan sebagai mucikari. Ia aktif menawarkan 19 korbannya di media sosial. 

Tarifnya Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk sekali kencan. Maya mendapat untung bervariasi. Mulai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu. 

’’Semakin mahal tarifnya, keuntungan yang didapat tersangka semakin besar,” jelasnya. 

Selain menggunakan media sosial, Maya juga menawarkan perempuan lewat ponsel. Caranya, ia mengirim foto ke calon pelanggan lengkap dengan tarif. 

Jika pelanggan sudah sepakat, Maya kemudian mengantar perempuan yang dipilih ke hotel yang telah dijanjikan. Sebelum check in ke hotel, pembayaran harus sudah lunas.

Menurut Maya, dirinya sudah enam bulan berbisnis prostitusi. Dia menjaring perempuan untuk dijajakan dengan bujuk rayu. Maya menjanjikan uang banyak tanpa perlu bekerja keras.

Dari 19 perempuan yang dijajakan Maya berasal dari karyawati, mahasiswi, hingga ibu rumah tangga. 

Rata-rata korban Maya terdesak kebutuhan ekonomi. Diakui Maya, pelanggannya berasal dari kalangan pekerja hingga pengusaha. 

Petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp3 juta, dua slip transfer, dua ponsel, dan dua kondom. 

’’Tetapi, kami masih melakukan pendalaman, apakah ada jaringan lain. Namun dari pengakuan tersangka, ia menjalankannya sendiri,” terang Ferdyan. 

Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (nca/p4/c1/wdi/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Mahasiswi Nekat Begituan hingga Hamil Agar Direstui Orangtua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler