Oh Mbak GL, Ditemukan Barang Bukti Uang Rp1 Juta

Selasa, 20 April 2021 – 14:05 WIB
Terduga pelaku. Foto: Antaranews.Kalsel/Istimewa

jpnn.com, TABALONG - GL (23), ibu rumah tangga warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap Polres Tabalong.

GL diamankan lantaran menyimpan narkoba. Dari tersangka, polisi mengamankan 28,29 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: FNHY dan SK Ditangkap di Abepura Jayapura, Siapa Mereka?

Saat diperiksa petugas, tersangka GL berupaya menolak dan menarik tas miliknya.

Petugas tetap melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan Polwan Polres Tabalong.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Dedi Kusnandar Usai Cedera Kepala, Mohon Doanya

Di dalam tas GL ditemukan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu.

"Barang bukti sebanyak enam paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram," ujar Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, Selasa (20/4).

Polisi juga menyita barang bukti lain, berupa dua buah timbangan digital berbagai macam warna, satu buah toples warna hitam berisi empat pak plastik klip.

Dua lembar plastik warna hitam, dua buah HP berbagai macam merek, satu tas punggung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

"Tersangka mengakui sabu didapatnya dari rekannya MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin," kata Muchdori.

Saat ini GL dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler