jpnn.com - JPNN.com - Malang tidak dapat ditolak, untung tak bisa diraih. Seperti itulah yang dirasakan honorer kategori dua (K2) di DKI Jakarta.
Pascamengikuti tes ulang, banyak honorer K2 yang menjadi PPSU (penanganan prasara dan sarana umum) dinyatakan tidak lulus. Alhasil mereka harus dirumahkan dan tidak bisa mendapatkan upah minimum regional (UMP) 2017.
BACA JUGA: Ancam Pecat PNS yang Seenaknya Layani Publik
"Banyak rekan kami yang gagal tes ulang. Mereka terpaksa harus dirumahkan," kata Nurbaiti, pengurus Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pusat kepada JPNN, Sabtu (24/12).
Saat ini menurut Nur, sapaan akrabnya, pihaknya tengah mendata berapa honorer K2 DKI Jakarta yang resmi dirumahkan. Dia memaklumi kenapa banyak K2 yang gagal tes.
BACA JUGA: Pemda Boleh Impor Pegawai dari Daerah Lain
"Bagaimana bisa jawab, soalnya aneh. Selain itu honorer K2 yang kerja di bagian administrasi dites kompetensi lapangan, ya nggak matching," ujarnya.
Para honorer K2 yang bekerja di kelurahan dan gagal tes, hanya bisa menerima nasib. Mulai tahun depan, tidak bekerja lagi.
BACA JUGA: Tenggat Usul Pemberkasan Honorer K2 Dua Pekan Lagi
"Kalau kami dirumahkan, bagaimana status honorer K2 kami. Sedangkan persyaratannya harus tetap bekerja terus menerus," keluh honorer yang minta namanya tidak dipublish itu," tandasnya.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Meri Tabuni, Orang Suku Dani Pertama yang Menjadi Dokter
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad