jpnn.com, DEMAK - Seorang ibu bernama Sumiyatun (36) dipidanakan olah anaknya sendiri, Agesti Ayu Wulandari (19).
Laporan pemidanaan itu terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
BACA JUGA: Pembangunan Tol Semarang-Demak Dikebut, Semen Gresik Pasok Produk Unggulannya
Kasus yang ditangani penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak tersebut telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (BB).
Sumiyatun, warga Desa Banjarsari RT 4 RW 4, Kecamatan Sayung, Demak itu pun ditahan di Mapolres Demak.
BACA JUGA: Ibu Selundupkan Sabu-Sabu Buat Anaknya di Penjara, Caranya Luar Biasa
Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi mengatakan, penahanan dilakukan agar proses penyidikan perkara tersebut dapat berjalan dengan lancar.
“Ini terkait dengan kasus penganiayaan ibu terhadap anak, sehingga mengakibatkan anak menjadi trauma. Tentu ada alasan penyidik dalam penahanan ini, terutama agar tidak melarikan diri,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Semarang.
BACA JUGA: Api Cintanya Ditolak, Pria di Demak Bawa Bensin ke Toko Sang Pujaan Hati
Berdasarkan laporan di kepolisian, penganiayaan terjadi pada 21 Agustus 2020 pukul 18.35 di rumah Sumiyatun, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak.
“Anak diduga menjadi korban KDRT, pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” kata Fachrur.
Saat kejadian, antara ibu dan anak tersebut saling dorong, hingga sang anak terluka, yang selanjutnya dilakukan visum di rumah sakit.
“Untuk mediasi sebenarnya sudah dilakukan. Namun sang anak tidak hadir,” ujarnya.
Sumiyatun saat ditemui radarsemarang.id di Mapolres Demak mengaku, dirinya sebagai ibu saat peristiwa pertengkaran tersebut secara tidak sengaja menarik kerudung yang dipakai putrinya, Agesti Ayu.
Hal itu menyebabkan luka di bagian pelipis sang anak. “Tapi, sebelumnya saya didorong anak saya hingga terjatuh,” ujar dia didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya, Haryanto SH.
Buntut kejadian itu, Sumiyatun dilaporkan putrinya ke Polres Demak. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ibu terhadap anak.
“Anak saya tidak akan mencabut laporannya, sehingga saya pun ditahan,” katanya.
Sumiyatun menyampaikan, apa yang dialami olehnya tersebut menjadi pelajaran berharga.
“Ibu-ibu kalau punya anak seperti saya tolong diawasi. Kronologi kejadian ini diawali saat saya melarang anak saya yang hendak pergi camping bersama teman-temannya. Anak yang tidak bisa mendengar ibunya seperti ini ternyata memang ada, dan saya alami sendiri,” ujar Sumiyatun pilu.
Menurutnya, anaknya tersebut kini di Jakarta tinggal bersama ayahnya.
“Saya sudah bercerai dengan suami saya,” katanya.
Terkait kasus yang dialami itu, Sumiyatun tidak habis pikir hal itu terjadi.
“Wong tuwo meh mbales anak, bagiku yo gak pantes. Tapi, anak tega dengan aku sebagai ibunya ya sudah. Gak apa-apa,” ungkap Sumiyatun pasrah sebelum dibawa ke sel tahanan Mapolres Demak.
Sebelumnya, dalam surat pernyataan yang ditandatangani Agesti Ayu Wulandari tertanggal 20 Oktober 2020 disebutkan, aduannya ke Unit PPA Polres Demak dengan pihak teradu ibunya sendiri atas nama Sumiyatun tidak akan dicabut.
“Kami memohon kepada penyidik PPA Polres Demak untuk menindaklanjuti dan atau melanjukan perkara aduan tersebut,”tulis Agesti dalam surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan dengan tulisan tangan itu disampaikan, Agnes meminta agar perkara dengan teradu ibunya sendiri itu disidangkan sampai di pengadilan. Ada beberapa pertimbangan yang ditulis dalam surat pernyataan itu.
“Sejauh ini, ibu saya belum pernah atau tidak pernah mengakui kesalahannya terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukannya. Ini memberikan peringatan terhadap ibu saya bahwa keluarga itu berharga. Dan, menyerahkan sepenuhnya perkara ini terhadap pengadilan untuk memberikan keadilan seadil-adilnya menurut undang-undang yang berlaku,” katanya. (hib/aro)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Adek