Oh, Seperti Ini Tampang Maling Kotak Amal Musala

Selasa, 26 September 2017 – 14:14 WIB
Yuliardi Prihartono (37), warga Mojokerto (duduk berkaus putih) saat menjalani pemeriksaan di kepolisian karena ketahuan mencuri kotak amal. Foto: Mardiansyah Triraharjo/Radar Jombang

jpnn.com, JOMBANG - Yuliardi Prihartono (37), warga RT 20/ RW 03 Dusun/Desa Ngabar di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto harus membayar ulahnya mencuri kotak amal. Pasalnya, dia kepergok mencuri kotak amal Musala Al Amin di Dusun Klampisan, Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Minggu (24/9) dini hari.

Kapolsek Plandaan AKP Gatot Sudiyoto menyatakan, Yuliardi gagal mencuri karena gugup saat ada salah seorang warga yang melihatnya. Sontak, maling kotak amal itu berupaya kabur.

BACA JUGA: Bergaya Salat di Masjid Ternyata Maling

“Pelaku gugup aksinya dipergoki salah satu warga yang tinggal tak jauh dari musala. Pelaku berusaha kabur, tapi tercebur sungai yang berada di dekat musala dan berhasil ditangkap warga,” katanya seperti diberitakan Radar Jombang.

Gatot menjelaskan, warga yang pertama kali melihat aksi pelaku itu adalah Nanang Suminto (45), warga setempat. Mulanya Nanang mendengar suara motor berhenti di musala.

Selang beberapa menit kemudian, Nanang mendengar suara benda jatuh dari dalam musala. “Saksi mendengar suara, ia melihat pelaku tengah mencongkel kotak amal dan melepas baut pengikat yang menempel di jendela,” imbuhnya.

Melihat itu, saksi spontan berteriak. Teriakan Nanang direspons pelaku.

“Pelaku berusaha kabur, tapi setir sepeda motor Honda Vario nopol S 5749 PQ dipegang dengan maksud menahan agar pelaku tidak kabur,” lanjutnya.

Usaha tersebut berhasil, pelaku yang kehilangan kendali langsung tercebur ke sungai berikut dengan motornya. Begitu terjatuh, pelaku langsung jadi sasaran amuk.

“Pelaku sempat berlari, namun berhasil ditangkap dan dihajar warga. Kemudian kami datang dan mengamankan pelaku,” ujar Gatot. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang Rp 748.400 dari satu kotak amal yang terbuat dari kayu jati.

Selain itu sepeda motor pelaku juga turut diamankan. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(jo/mar/bin/JPR)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler