jpnn.com - jpnn.com - Seorang ibu berusia 37 tahun bernama Budiati ketahuan mencuri tas di dalam MAsjid Agung Magelang. Warga Kampung Krajan, Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang itu menyikat tas milik Lia Rosita (29) saat salat asar pada 2 Januari lalu.
Namun, ulah Budiati terendus karena ada rekaman CCTV. Dari CCTV itu pula Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Resor Magelang Kota membekuk Budiati di rumahnya.
BACA JUGA: Hanya Karena Kesal Bobol Gudang Mantan Bos
Sebelum tertangkap, ibu tiga anak ini ternyata sudah tiga kali melakukan aksi serupa di sejumlah masjid. Modusnya selalu sama. Yakni duduk di dekat calon korban sambil berpura-pura membenarkan mukena.
Saat korban khusyuk menjalankan ibadah, Budiati pun beraksi menyambar barang berharga milik korban. ”Begitu calon korban lengah, pelaku langsung menggasak barang bawaannya dan bergegas pergi meninggalkan masjid,” ujar Kasubag Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani, Kamis (26/1).
BACA JUGA: Hari Masih Pagi, Istri Ribut Gara-Gara Burung Suami
Esti menjelaskan, korban yang kebingungan karena tasnya hilang lantas melaporkan musibah yang menimpanya ke takmir masjid. Kerugiannya mencapai Kerugian yang diderita korban sekitar Rp 2,75 juta.
Oleh pihak takmir, warga Dusun Banyudono, Mertoyudan, Kabupaten Magelang itu dianjurkan untuk melapor ke Polres Magelang Kota yang tidak jauh dari lokasi.
BACA JUGA: Ealah..Maling Kecil ini Curi 3 Ons Cabai
Tidak berselang lama, aparat kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Mengetahui masjid yang dilengkapi 16 unit CCTV, polisi kemudian mempelajari rekaman untuk mencari ciri-ciri pelaku.
Berkat rekaman tersebut, selang sepuluh hari pascakejadian, tepatnya Kamis (12/1), pelaku berhasil dicokok di rumahnya saat memasak. Saat polisi menggeledah rumah Budiati ternyata menemukan barang bukti milik korban.
“Yakni tas warna cokelat, ponsel Asus Zenfone, jam tangan Swiss Army, grip warna hijau dan uang Rp 30 ribu,” ujar Esti.
Kini, Budiati meringkuk di tahanan Mako II Polres Magelang Kota. Dia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Budiati mengaku terpaksa mencuri lantaran terhimpit faktor ekonomi. Sebagai ibu rumah tangga dengan suami yang bekerja sebagai pedagang jajanan keliling, dia tidak mampu menghidupi ketiga anaknya.
”Tidak cukup mengandalkan nafkah suami. Keluarga kami sekarang juga tengah berbelit banyak utang,” jawab Budiati dengan mata berkaca-kaca.(cr1/ton/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Ternyata Hamil, Korban Pencurian Cabut Laporan
Redaktur & Reporter : Antoni