Oh Syarifudin Aksimu Sungguh Nekat, Hingga Berurusan dengan Polisi

Rabu, 31 Maret 2021 – 16:08 WIB
Syarifudin (29), pelaku penjambretan saat berada di Mapolsek Cabangbungin, Selasa (30/3). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Aksi penjambretan handphone terjadi di Jalan Raya Balaikambang, Desa Jaya Bakti, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/1) lalu.

Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman mengatakan, pelaku merupakan seorang tukang jahit keliling bernama Syarifudin (29). Adapun korban adalah seorang anak perempuan.

BACA JUGA: Terungkap, Inilah Alasan MJ Bawa Anak dan Istri Jambret Lansia di Tamansari

Kejadian bermula saat korban tengah berboncengan sepeda motor dengan temannya. Tiba-tiba motor mogok dan korban serta temannya terpaksa mendorong kendaraan tersebut.

Korban mendorong motornya sambil memegang telepon genggam. Kemudian, datang pelaku menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone korban.

BACA JUGA: Detik-detik Penangkapan Pelaku Jambret Nenek 63 Tahun di Taman Sari

"Kemudian pelaku kabur," kata Sukarman saat dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Korban langsung melapor ke orang tuanya dan dilanjutkan ke pihak kepolisian. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Sukarman menambahkan, pada Minggu (31/3), polisi menangkap pelaku.

"Setelah petugas mengantongi ciri-ciri pelaku. Petugas langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Kampung Puteran, Desa Lenggah Sari, Kecamatan Cabangbungin," ujar Sukarman.

Sukarman menambahkan bahwa pelaku terpaksa melakukan penjambretan handphone guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ada kesempatan (mencuri) dan tiada yang melihat, di mana situasi sedang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya," ujar Sukarman.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler