jpnn.com, JAKARTA - Penyidik dari Polrestabes Bandung masih melakukan pemeriksaan terhadap Ferdian Paleka, YouTuber yang melakukan prank sembako berisi sampah.
Ferdian Paleka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran UU ITE.
BACA JUGA: Membela Ferdian Paleka, Ketua HPHSI Sebut Prank Sampah demi Menegakkan Aturan
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, dari pemeriksaan penyidik, didapati bahwa motif pelaku melakukan aksi yang viral itu karena iseng.
“Jadi, motif Ferdian Paleka dan kawan-kawan membuat video itu hanya iseng supaya bisa naikan subscriber dan viewer,” kata Saptono ketika dihubungi, Minggu (10/5).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Ferdian Paleka Alami Perundungan di Tahanan
Ferdian dan kawan-kawan menduga dengan adanya video tersebut, subscriber di channel YouTube bisa meningkat. Apalagi sedang banyak orang yang melakukan pembagian sembako.
Namun ternyata, aksi mereka itu viral karena dianggap melecehkan waria. Ditambah lagi, pihak korban merasa tak terima dan menempuh jalur hukum.
BACA JUGA: Ferdian Paleka Diperiksa Usai Dipaksa Masuk Tong Sampah dan Hanya Berceldam
Atas tindakan itu, Ferdian bersama ketiga rekannya pun dijadikan tersangka dan sudah ditangkap oleh apara kepolisian.
Mereka dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Th 2008 tentang ITE Jo Pasal 36, Pasal 51 ayat (2) UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukumannya penjara selama 12 tahun,” imbuh Saptono.
Diketahui, dalam kasus ini Ferdian sempat menjadi buronan selama beberapa hari hingga pada akhirnya Ferdian diamankan pada Jumat (8/5) dini hari.
Ferdian dibekuk di Balaraja, Tangerang, Banten. Ketika itu, Ferdian baru dari Palembang dan mengarah ke Jakarta. Saat operasi penangkapan dia tidak melakukan perlawanan. (cuy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Djainab Natalia Saroh, Elfany Kurniawan