jpnn.com - KAPUAS HULU - Desy Ratnasari harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu. Desy ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Wanita 22 tahun itu terbukti memiliki narkoba jenis sabu di indekos Gang Badayu, Kelurahan Kedamin Hilir, Putussibau Selatan, Kalimantan Barat Selasa (19/4) pukul 00.30.
BACA JUGA: HEBOH! Purel Cantik Gemparkan Hotel Pullman, Tamu Teriak-teriak
Kasat Narkoba Iptu Edhi Trisno Tarigan mengatakan, tersangka merupakan warga Desa Buak Maung, Pengkadan, Kapuas Hulu. Dia ditangkap, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Usai mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, Desy Ratnasari memiliki satu paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok.
“Saat digeledah, dia masih dipengaruhi minuman alkohol. Kami menemukan satu paket sabu untuk barang bukti,” ujar Iptu Edhi.
BACA JUGA: Ngeri... Di Atas Jam 21.00 Surabaya Rawan Begal
Edhi menambahkan, ketika jajarannya menggeledah sepeda motor, Desy sempat membuang bungkusan rokok yang didalamnya terdapat satu paket sabu. Polisi juga menyita tabung kaca, tiga korek api gas, empat jarum, dua pipet plastik, plastik klip kosong bekas sabu.
Bahkan di bawah kolong rumahhya ditemukan enam kantong plastik klip kosong bungkus sabu, serta pipet yang terbakar. "Saat dilakukan penggeledahan di indekos tersangka, disaksikan tiga warga setempat,” ungkap Edhi.
BACA JUGA: Divonis 11 Tahun, Terpidana Malah Umbar Senyum
Pelaku dijerat pasal 112, 114, 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dre/yuz/jpg/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Hamil Dimutilasi di Cikupa, Pelaku Dibekuk di Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi