Oh...Rupaya Seperti Ini Sanksi untuk Lion Air

Senin, 23 Februari 2015 – 16:43 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, saat konpers di Kemenhub, Senin (23/2). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan sanksi kepada Lion Air karena tak becus dalam menjalankan bisnis penerbangan, yang berdampak kerugian ribuan penumpangnya akibat delay berkepanjangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, ada beberapa rute penerbangan Lion Air yang dibekukan saat ini. Namun pembekuan ini hanya berlaku untuk rute-rute yang tidak dipakai selama 21 hari oleh Lion Air.

BACA JUGA: Bantah Lion Air Bangkrut, DirOps: Saya Masih Gajian

"Sudah kami beri sanksi. Contohnya Jakarta-Batam, Lion dapat izin lima kali terbang dalam sehari, tapi dia hanya empat kali yang dipakai. (Rute) satu-nya itu yang dibekukan. Enggak bisa diterbangin lagi," ujar Suprasetyo saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (23/2).

Ia menambahkan, pembekuan rute tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai pihak manajemen Lion Air dapat menyakinkan Kemenhub bisa menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang baik.

BACA JUGA: Delay Lion Air Berkepanjangan, Rusdi Kirana Kemana?

"Ini semua tergantung Lion, katanya dua hari lagi akan presentasi. Nanti kita lihat dan kita cek di lapangan, apa sudah benar semuanya. Prosesnya bisa seminggu dua minggu," jelasnya.

Selain sanksi tersebut, Kemenhub juga tidak memberi lampu hijau pada maskapai milik Rusdi Kirana itu jika mengajukan izin rute baru. Walaupun, saat ini pihak manajemen belum melayangkan surat permohonan rute baru.

BACA JUGA: Lion Air: Siapa Bilang Kami Kritis? Nih Buktinya Kami Sehat…

"Belum ada yang diajukan, tapi setiap minggu ada rute baru yang diajukan oleh Lion. Ini belum kita akan izinkan sampai SOP tadi bisa dipenuhi," tandasnya. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Bekasi Kelimpungan Cari Elpiji 3 Kilogram


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler