jpnn.com, SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar kasus penipuan yang dilakukan seorang pelanggan ojek online.
Modusnya, tersangka yang sekaligus penjual dan pembeli barang sengaja memanipulasi alamat fiktif pembeli sehingga korban tertipu dan dirugikan karena telanjur membeli barang tersebut.
BACA JUGA: Spanduk Tukang Ojek Kecam Arogansi Prabowo Muncul di Jakarta
Demi membuat dagangan dompetnya laku, Chistoper Allan (34), warga Jalan Wiguna Selatan, Surabaya itu terpaksa menciptakan pembeli fiktif hingga merugikan ojek online.
Christopher ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan oleh korbannya, seorang ojek online bernama Sutiono, warga Lidah Kulon.
BACA JUGA: Video Dua Driver Ojol Pikat Rian DMASIV
"Modusnya, tersangka berperan sebagai pemesan barang sekaligus penjual barang," ujar Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tersangka menggunakan aplikasi ojek online untuk memesan sejumlah dompet kepada seorang penjual yang dalam kasus ini adalah dirinya sendiri.
BACA JUGA: Prabowo Hanya Prihatin, Bukan Merendahkan Ojek Online
Korban yang menerima order tersebut lantas mendatangi rumah tersangka untuk membeli pesanan dompet seharga Rp 1 juta. Namun, saat diantarkan ke rumah pengorder, ternyata alamat tersebut palsu.
"Nama yang dicantumkan di akun pemesan juga palsu. Ini merupakan modus baru dengan korban tukang ojek online, yang berhasil diungkap," imbuh Iptu Bima.
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak tiga kali. Nilai transaksi dompet yang diorder berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Alasan tersangka melakukan penipuan ini, agar barangnya cepat laku dan memperoleh keuntungan.
Akibat perbuatannya, tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian dan kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapa Bilang Pengemudi Ojol Marah ke Prabowo?
Redaktur & Reporter : Natalia