OJK Beberkan Pelanggaran Mantan Direksi PT TPS Food

Kamis, 04 Maret 2021 – 21:07 WIB
Logo PT Tiga Pilar Sejahtera Food (tps food). Foto: Source YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pemeriksaan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno membeberkan bukti-bukti manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh mantan direksi PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), Joko Mogoginta dan Budhi Istanto.

Hal itu diungkapkan Edi dalam sidang lanjutan gugatan Forum Investor Ritel AISA (Forsa) terhadap Joko dan Budhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

BACA JUGA: Manajemen Baru Tiga Pilar Sejahtera Food Gerak Cepat Benahi Perusahaan

Menurut Edi, kedua terdakwa dengan sengaja menuliskan enam perusahaan afiliasi sebagai pihak ketiga dalam laporan keuangan AISA pada 2017.

“Bukti pemulaan kedua terdakwa dalam pasal 107 UU 8/1995 tentang Pasar Modal karena memenuhi unsur menipu dan menyembunyikan informasi,” kata Edi.

BACA JUGA: Pilih Pria Berotot atau Berduit? Ayu Ting Ting Jawab Begini

Adapun dalam beleid pasar modal tersebut pelanggar diancam pidana penjara maksimum lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Joko dan Budhi, lanjut Edi, merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam laporan keuangan tersebut, mengingat keduanya yang mengesahkan laporan keuangan sampai akhirnya dilaporkan kepada otoritas bursa, dan diakses oleh investor.

BACA JUGA: BCA Gandeng AIA Hadirkan Proteksi Penyakit Kritis Maksima Extra

“Tindakan kedua terdakwa memberikan dampak kerugian pada sistem pasar modal, karena informasi material adalah dokumen dasar buat para investor. Kalau sumber informasi utamanya tidak benar, akan membuat buruk industri pasar modal,” terang dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Hengky Kurniawan Didemo Oleh Aa Gym Gegara Hal ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler