OJK Cabut Izin Usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera

Kamis, 22 Desember 2016 – 20:28 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera..

Dengan begitu, BPR yang berlokasi di Pekayon Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) tersebut tidak bisa menjalankan usaha berupa penghimpunan dan menyalurkan dana masyarakat.

BACA JUGA: Diperkirakan 3,31 Juta Orang Bakal Menyeberang

Pencabutan izin usaha BPR Multi Artha dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 16/KDK.03/2016.

Hukuman itu berlaku efektif sejak 21 Desember 2016.

BACA JUGA: Kunjungi Pabrik Biskuit, Menperin Pastikan Industri Nasional Terus Berkembang

”BPR Multi Artha tidak boleh menghimpun dana dari masyarakat,” tutur Kepala OJK Regional Jabar Sarwono di Jakarta, Rabu (21/12).

Sebelumnya, BPR Multi Artha ditetapkan berstatus Dalam Pengawasan Khusus pada 26 Agustus 2016.

BACA JUGA: Banten Antusias Sambut Uang Baru, Rp 2 Miliar Ludes dalam Tiga Hari

Itu karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perusahaan kurang dari empat persen.

Sedangkan cash ratio enam bulan terakhir kurang dari tiga persen.

Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus itu sesuai peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tertanggal 4 Juni 2009 mengenai tindak lanjut penanganan terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam status pengawasan khusus.

Status itu ditetapkan dengan tujuan supaya pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.

Penetapan status itu akibat kelemahan pengelolaan manajemen BPR mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan sehat.

Namun sayang sekali, upaya penyehatan BPR Multi Artha kandas.

Bahkan, kondisi keuangan perusahaan semakin memburuk.

Karena itu, OJK mencabut izin usaha perusahaan sebelum status dalam pengawasan Khusus berakhir.

Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.

”Kami mengimbau nasabah BPR Multi Artha tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan,” tegas Sarwono. (far)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kesadaran Rendah, Peserta Tax Amnesty Menurun Drastis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler