jpnn.com - JAKARTA – Tax amnesty alias program pengampunan pajak periode kedua tak semoncer tahap pertama.
Dalam tiga bulan terakhir, peserta program pengampunan pajak kurang dari separuh jumlah pada periode pertama.
BACA JUGA: BI Siapkan Rp 85 Triliun untuk Natal dan Tahun Baru
Menurut Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, jumlah wajib pajak (WP) yang mendaftar pada periode pertama mencapai 393.358 nama.
Pada periode kedua, jumlah tersebut menurun drastis menjadi 118.957 WP.
BACA JUGA: IHSG Masih Betah Parkir di Zona Merah
Karena itu, Ditjen Pajak lebih agresif mendorong WP mengikuti amnesti pajak.
Salah satu caranya adalah dengan menyebar surat elektronik kepada 204.125 WP. E-mail tersebut berisi imbauan mengikuti program amnesti pajak.
BACA JUGA: Posisikan Petani Pahlawan Devisa, Asian Agri Bagi Rp 2,6 Miliar
Para WP itu teridentifikasi tidak melaporkan seluruh harta dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
’’Imbauannya kami e-mail kepada WP,’’ jelasnya dalam konferensi pers di gedung DJP kemarin (21/12).
Ken mengaku sering menerima tanggapan dari WP yang mendapat surat imbauan tersebut.
’’Banyak WP yang sudah WhatsApp saya. Mereka sudah menerima e-mail bahwa ada harta yang belum dilaporkan. Mereka bertanya harus bagaimana? Ya saya bilang silakan ikut tax amnesty saja,’’ katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama sepakat dengan pernyataan Ken.
Berdasar data yang dimiliki Ditjen Pajak, terdapat 2.007.390 aset berupa kepemilikan tanah, bangunan, saham, dan kendaraan yang tidak dilaporkan dalam harta kekayaan WP.
Padahal, total aset WP tercatat hanya 212 ribu.
Artinya, 204 ribu WP tersebut tidak mencantumkan seluruh harta dalam SPT.
Ditjen Pajak mengumpulkan data itu dari berbagai institusi atau lembaga.
Misalnya, data transaksi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris yang dilaporkan ke Ditjen Pajak, data harta kendaraan bermotor dari polda dan dinas perhubungan di daerah, kepemilikan saham dari Kemkumham, serta data harta kepemilikan kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengumpulan data tersebut sesuai dengan pasal 35 A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
’’Mereka rata-rata hanya menulis satu rumah. Padahal, berdasar data kami itu, ada dua rumah. Makanya, kami mengingatkan WP tolong manfaatkan amnesti pajak,’’ ungkapnya.
Yoga menekankan, jika pelaporan harta telah melewati periode akhir tax amnesty pada Maret tahun depan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi.
Sanksi tersebut sesuai dengan pasal 18 UU Pengampunan Pajak, yakni sanksi berupa denda.
’’Makanya dihitung pajaknya 30 persen plus sanksi bunga dua persen per bulan. Dihitung sejak ditemukannya data hingga diterbitkannya SKPKB, maksimal 24 bulan,’’ ucapnya.
Namun, lanjut Yoga, jika para WP itu memutuskan mengikuti tax amnesty, namun tidak melaporkan keseluruhan hartanya, denda yang ditetapkan adalah 200 persen dari pajak penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar.
’’Jadi, kalau tidak mengungkapkan semua harta di tax amnesty, WP dikenai sanksi 200 persen,’’ tuturnya. (ken/c5/noe/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menunggak Pajak, Dua WP Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi