OJK Cabut Izin Usaha OFI, Bagaimana dengan Dompet Digital OVO?

Rabu, 10 November 2021 – 09:01 WIB
Ilustrasi dompet digital OVO. Foto: ovo

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Keputusan itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 bertanggal 19 Oktober 2021.

BACA JUGA: Soal Pencabutan Izin Usaha, OJK Minta OVO Lakukan Ini

Namun, tidak perlu khawatir, PT OVO Finance Indonesia jelas berbeda dengan yang kita kenal dengan platform payment gateway dan dompet digital, OVO.

PT OVO Finance Indonesia fokus bergerak di bidang pembiayaan yang merupakan perusahaan multifinance milik Lippo Group.

BACA JUGA: Ini Alasan OJK Mencabut Izin Usaha OVO

Sementara itu, OVO dompet digital di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran.

Dengan dicabutnya izin usaha OFI, maka perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut, tidak diperkenankan lagi menjalankan kegiataan bisnisnya.

BACA JUGA: MMKSI Sediakan Obat Ganteng Mitsubishi Xpander 2021 dan Cross, Berapa Harganya?

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I itu.

Menurut OJK, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan. (mcr10/rdo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Dekat Sumur Ada Golok Tergeletak, Bambang Curiga, Ternyata!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler