OJK Didesak Cermati Sengketa Permata-Nikko

Selasa, 15 Januari 2013 – 04:04 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum bisnis Ferdinand Saragih mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut campur dalam sengketa antara Bank Pemata dengan Nikko Securities. Menurutnya, ada yang aneh dalam sengketa itu karena Bank Permata yang memiliki aset ratusan triliun rupiah getol untuk mengejar kemenangan dalam perselisihan senilai Rp 5,3 miliar

Ferdinand menyatakan, OJK harus mampu mengurai dan memotong simpul-simpul kejahatan keuangan dengan membongkar dugaan sindikat di bursa. "Sekaligus menindak tegas aktor economic hit man (ekonom sewaan, red) di dalam industri jasa keuangan yang selama ini merajalela namun belum pernah tersentuh hukum,” kata Ferdinand di Jakarta, Senin (14/1).

Menurutnya, justru putusan Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan Arbitrase Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) tentang sengketa itu sudah tepat. Sebab, katanya, Bank Permata sebagai agen penjual Government Bond Fund sebenarnya tidak berhak membayar bunga kepada nasabah.

Karenanya Ferdinand menganggap seharusnya sejak awal BAPMI menolak gugatan arbitrase Agen Penjual Bank Permata terhadap Manajer Investasi Nikko. "Seharusnya BAPMI paham bahwa mengabulkan gugatan arbitrase tersebut akan menjadi preseden buruk dan mematikan Manajer Investasi, karena setiap saat Agen Penjual seenaknya membayar kompensasi kepada Investor dan kemudian sekonyong-konyong menagih ke Manajer Investasi,” ujar pria yang juga Ketua Bidang Kajian dan Advokasi Lingkar Studi Merah Putih itu.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan putusan arbitrase BAPMI yang diajukan PT Nikko Securities Indonesia terkait sengketa pembayaran dana nasabah dengan PT Bank Permata Tbk. Pada 11 Desember 2012 lalu, majelis hakim PN Jakpus yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengabulkan seluruh permohonan tentang pembatalan putusan arbitrase yang diajukan Nikko Securities.

Di dalam putusan itu majelis hakim menyatakan bahwa pihak yang seharusnya berhak mengajukan upaya arbitrase adalah investor atau pembeli produk investasi Government Bond Fund (GBF). Produk tersebut dikeluarkan Nikko dan dipasarkan oleh Bank Permata.

Menurut hakim, Bank Permata justru melakukan pembayaran talangan Rp15,3 miliar kepada investor GBF atas inisiatif sendiri. Padahal, pembayaran itu seharusnya dilakukan oleh Nikko. Mengutip putusan PN Jakpus, Bank Permata hanya berperan sebagai penjual produk yang dikeluarkan manajer investasi Nikko Securities. Selanjutnya, Nikko menjadi pihak yang mempunyai kewajiban terhadap investor, bukan terhadap Bank Permata.(jpnn)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Tumbuhkan Broadband, Telkom Gaet Pengembang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler