OJK Didorong Percepat Intermediasi LKM Swasta

Selasa, 09 Februari 2016 – 23:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan diminta tak menunda-nunda langkah intermediasi bersama Bank Indonesia dan Lembaga Keuangan Mikro Swasta. Hal itu untuk mencari solusi atas menjamurnya perusahaan peminjaman uang akhir-akhir ini. 

Karenanya, OJK diminta proaktif mempercepat langkah intermediasi sehingga polemik keberadaan LKM di masyarakat dapat dieliminir. "OJK sudah seharusnya proaktif mengambil langkah-langkah solutif atas fenomena ini. OJK misalnya bisa melakukan intermediasi bekerjasama dengan BI dan perusahaan mikrofinance," kata pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani, Selasa (9/2). 

BACA JUGA: SIMAK: Strategi Menteri Marwan Atasi Kenaikan Harga

Ia mengatakan hal tersebut guna menyikapi menjamurnya perusahaan-perusahaan mikrofinance non bank belakangan ini. Menurut dia, jika merujuk pada regulasi yang ada, tidak sembarang menyalurkan dan menarik atau mengumpukan dana dari masyarakat. 

Karenanya, ia mengingatkan agar segera diambil kebijakan dan jangan sampai LKM yang tumbuh kemudian dipermasalahkan di kemudian hari. "Banyak aturan-aturan yang harus dipenuhi dan wajib mendapat izin dari Bank Indonesia. OJK harus proaktif memastikannya," katanya. 

BACA JUGA: Menteri Jonan: Nggak Dipersulit saja Sudah Sulit

CEO Uangteman.com, Aidil Zulkifli, mengaku pihaknya membutuhkan sebuah regulasi yang melindungi semua pihak. Namun demikian bos salah satu perusahaan jasa peminjaman uang yang berbasis online, itu mengaku akan mendukung sepenuhnya langkah-langkah OJK, apakah membuat regulasi baru atau langkah solutif lainnya. 

"Kita patuh pada pemerintah dalam hal ini OJK yang diberi otoritas," kata Aidil. 

BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Sebut Jokowi Bakal Menambah Utang

Menurut Aidil, sudah seharusnya regulasi yang dibuat tidak merugikan salah satu pihak, namun sebaliknya mendorong kondisi yang mutual di tengah masyarakat.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad mengingatkan OJK agar mengatur LKM swasta dalam regulasi pemerintah. OJK diminta untuk segera menyiapkan regulasi tersebut. Ini diperlukan untuk melindungi kepentingan pihak-pihak terkait. Ia menegaskan, pihaknya telah meminta kepada OJK untuk membuat regulasi terhadap LKM ini. 

"Kita minta  OJK‎ mengontrol secara spesifik hal ini. Kita sudah berbicara ini, dan saya pernah membuat sosialisasi ini dengan Pak Firdaus (Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan -red)," kata Fadel di Gedung DPR.

Sebaliknya, Ketua Dewan Komisioner ‎OJK Muliaman D Hadad menuturkan, pihak memang sudah mengagendakan akan mengatur LKM Swasta ini. Pasalnya, regulasi LKM ini telah diatur oleh Undang-undang secara khusus. 

"Dan, itu menjadi tugas OJK mengatur dan mengawasinya. Penerapannya kami mulai tahun ini sampai kedepan," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Jonan Pertanyakan Desain Trase Kereta Cepat yang Diajukan KCIC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler