"Status BPR yang sering termarginalkan harus diangkat DK OJK. Demikian juga perbankan syariah. Fungsi mereka harus diperkuat karena mereka yang berhubungan langsung dengan masyarakat," kata Kamarudin Syam, anggota Komisi XI DPR RI, Senin (8/10).
Ditambahkannya, OJK harus mampu menjembatani perbankan syariah, BPR maupun bank umum. Selama ini yang mendapat perlakuan baik hanya bank umum.
"BPD, BPR, perbankan syariah sama-sama menjalankan fungsi bank. Hanya objeknya berbeda, kalau BPD objeknya PNS, BPR itu UKM, perbankan syariah ke umat muslim. Jadi OJK harus mampu mendorong mereka semakin maju," ujarnya.
Menanggapi itu Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengatakan, di dalam UU OJK, salah satu fungsinya adalah memperkuat posisi perbankan, baik umum maupun syariah dan BPR.
"Kita akan memperkuat bukan hanya di pusat tapi sampai ke daerah, makanya akan ada OJK di daerah-daerah juga. Diharapkan dengan pengawasan yang dilakukan OJK, setiap industri perbankan akan mendapatkan benefit," tandasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, BPR, meminta dalam RUU Perbankan mendapatkan perlakuan layaknya perbankan. Di mana berhak menghimpun dana pihak ketiga (bukan hanya UKM) maupun menyalurkan kredit ke umum, meski prioritas kredit produktif.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasokan Daging Tinggi, Harga Ikut Tinggi
Redaktur : Tim Redaksi