OJK Diminta Perjelas Aturan Pungutan dari Perbankan

Senin, 08 Oktober 2012 – 17:41 WIB
JAKARTA - Mulai 1 Januari 2013 mendatang, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melaksanakan tugasnya secara penuh sesuai amanat UU OJK. Hanya saja dewan komisioner yang dibentuk dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 itu belum bisa bekerja melaksanakan seluruh tugasnya.

"Tahun depan, seluruh tugas OJK bisa jalan. Hanya satu yang belum bisa yaitu menarik pungutan ke bank. Nanti kalau pengawasan bank sudah diserahkan ke DK OJK pada 2014 baru bisa," kata Ketua Komisi XI DPR RI Emir Moeis dalam rapat dengar pendapat dengan DK OJK, Senin (8/10).

Sedangkan anggota Komisi XI DPR, Muhammad Firdaus, menyatakan bahwa pungutan dari industri perbankan harus diperjelas. "Sebagai lembaga independen, OJK harus tahu batasannya. Jangan sampai, perbankan yang diawasi bisa semaunya karena merasa menyetor uang ke OJK," ujarnya.

Menanggapi pernyataan DPR, Ketua DK OJK Muliaman Hadad mengatakan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan industri perbankan maupun non-perbankan tentang pungutan. Ia menjamin pungutan oleh OJK tak membebani perbankan.

"Jangan sampai pungutan ini memberatkan industri. Yang penting bagaimana dana itu kembali dalam bentuk berbagai macam seperti pengawasan, subsidi pendidikan bagi para pelaku pasar  sehingga memberikan benefit bagi industri," bebernya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PSC on Ticket Khusus Penumpang Garuda

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler