PSC on Ticket Khusus Penumpang Garuda

Senin, 08 Oktober 2012 – 12:15 WIB
TANGERANG - Corporate Secretary PT Angkasa Pura II (Persero) Trisno Heryadi, menjelaskan, pemberlakuan ketentuan Passenger Service Charge (PSC) on Ticket yang mulai diterapkan sejak 4 Oktober 2012, masih terbatas hanya untuk penerbangan domestik Garuda Indonesia.

"Pemberlakuan PSC on Ticket pada maskapai selain Garuda masih menunggu kesiapan maskapai bersangkutan serta aturan yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA)," katanya, dalam siaran pers yang diterima JPNN, Senin (8/10).

Menurutnya, masyarakat yang menggunakan penerbangan selain Garuda Indonesia, maka penarikan PSC atau biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) masih dilakukan secara manual melalui loket sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Trisno menambahkan, untuk pelaksanaan PSC on Ticket pada penumpang Garuda Indonesia sendiri, sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Bahkan belum ditemukan adanya masalah atau komplain dari pengguna jasa penerbangan di bandara-bandara baik yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II maupun PT Angkasa Pura I.

"Kami telah melakukan pemantauan di bandara-bandara. Sejauh ini, pelaksanaan ketentuan PSC on Ticket berjalan baik dan lancar. Seluruh penumpang domestik penerbangan Garuda Indonesia yang sudah membayar PSC bersamaan dengan pembayaran ongkos perjalanan (air fare) dalam ticketnya tidak perlu lagi antre untuk membayar PSC di Bandara," imbuhnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Tegaskan Soal Renegosiasi Kontrak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler