OJK Garansi Tax Amnesty tak Bikin Pasar Keuangan Alami Bubble

Selasa, 16 Agustus 2016 – 07:21 WIB
OJK. Foto: Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA – Langkah pemerintah menyiagakan pintu masuk alias gateway dana repatriasi diyakini tak akan menimbulkan bubble (gelembung) di pasar keuangan Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, platform itu didisain untuk menampung repatriasi modal guna meredam gejolak. Gateway dana repatriasi itu tidak sekadar menekan bubble.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Selektif Lakukan Pemotongan Dana Transfer Daerah

Lebih dari itu, pintu masuk tersebut juga bakal mengalirkan portofolio investasi pada  sektor riil. ”Dengan skema itu, kekhawatiran terjadi bubble sangat tidak beralasan,” tutur Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Senin (15/8).

Menurutnya, pemerintah telah membuka beberapa pintu masuk untuk melabuhkan dana repatriasi. Gateway itu macam infrastruktur dan sektor properti.

BACA JUGA: JK Kunjungi BRI Digital di Terminal 3 Bandara Soetta

Nanti, dana itu bisa untuk membangun pabrik, masuk dalam proyek BUMN dan beli properti. ”Penampungnya sangat memadai. Ledakan pasar keuangan mudah-mudahan tidak terjadi,” harapnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2016. Yakni tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah NKRI dan penempatan pada investasi di luar pasar keuangan dalam rangka pengampunan pajak.

BACA JUGA: Investasi Bodong Marak, Investor Malah Bertambah

Aturan itu ditetapkan Sri dan diundangkan Dirjen peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana. Pasal 3 ayat (2) PMK 122 disebutkan, pengalihan dana dari luar negeri ke wilayah NKRI harus dilakukan ke dalam rekening khusus pada bank persepsi sebagai gateway dalam rangka pengampunan pajak.

Harta berupa dana itu harus diinvestasikan di Indonesia seperti tertuang dalam ayat (3). Syarat pengalihan di ayat (4), harta berupa dana repatriasi ditempatkan wajib pajak (WP) dalam negeri setelah 31 Desember 2015 dan sebelum Surat Keterangan terbit.

Sedang Pasal 4 ayat (2), investasi atas repatriasi dana dilakukan paling singkat tiga tahun terhitung sejak dana dialihkan ke rekening khusus pada bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway. (far/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY: Kopi Indonesia Sesungguhnya Berkelas Internasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler